Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dilansir dari tirto Manajer Penelitian Remotivi Muhamad Heychael beropini bahwa program siaran “86” disebut seperti ‘humas kepolisian’ tersebut seperti menjadi ‘humas kepolisian.’ Dalam konteks tersebut, si humas tak mengedukasi publik melalui tayangan. 

Pada konteks edukasi, lagi-lagi pengedukasian dari polisi ini dapat tergolong buruk. “Karena ini jadi tayangan kekuasaan aparat ketimbang tayangan keadilan. Kekerasan jadi lebih buruk ketika yang melakukan aparat,” kata Heychael. 

Heychael juga mengkritik KPI ihwal hukuman ‘peringatan’ bagi tayangan kepolisian. Dia bilang, tidak ada instrumen hukum soal ‘peringatan’ dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

KPI seharusnya dapat lebih gamblang menunjukkan tayangan itu melanggar perilaku penyiaran atau tidak. Jika KPI tak memiliki parameter soal kekerasan, misalnya, maka ikuti saja sesuai buku teks. Bahkan kalau KPI hanya merespons secara normatif, maka seolah ada permainan politik di balik itu. 

“Bila tayangan itu tak independen, itu telah melanggar prinsip dasar Undang-Undang Penyiaran. Kemudian, (polisi juga) berpegang kepada aturan hukum, sesuai standar operasional prosedur,” sambung dia. Meski baku kejar diperlihatkan dalam tontonan tersebut, kata dia, jangan sampai tayangan itu memberi kesimpulan ‘polisi selalu benar dan penjahat selalu salah’. 

Umpama, setelah ditangkap kemudian seseorang diperlakukan tidak manusiawi, apakah itu sesuai aturan hukum? Kalau tidak sesuai prosedur, maka perbuatan itu bisa jadi serangan balik kepada Korps Bhayangkara. Perihal pengaduan kepada KPI terhadap tayangan kepolisian yang dianggap melanggar aturan, Heychael mengatakan banyak orang yang berasumsi KPI baru kerja bila ada pengaduan publik. 

“KPI sudah punya aturan, kenapa menunggu pelaporan tayangan bermasalah? Secara tidak langsung, dia (KPI) sedang menunjukkan dia tidak mengawasi,” kata Haychael.

Opini yang dituangkan oleh Haychael, Saya merasa sepakat atas kritisinya. Karena menurut Saya pun KPI masih terlalu anggap enteng dalam menanggapi kasus-kasus yang serupa. KPI hanya berfokus kepada tayangan-tayangan yang menurutnya tidak layak lagi disiarkan seperti kekerasan, kriminalitas, membawa ras dan agama dan lain sebagainya. 

KPI dirasa kurang mengawasi konten-konten yang sebenarnya perlu diberi teguran atau sanksi tertulis atas Lembaga yang menaungi program siaran “86” dimana yang sudah diketahui pada penjelasan diatas, 

program ini sudah terkena 2x teguran tertulis oleh KPI yang dimana tayangan tersebut bersinggungan dengan adegan kekerasan yang lepas sensor dan satu lagi adegan penyiaran muatan percakapan dengan team evakuasi yang menyinggung korban bencana alam gempa bumi. 

Kasus yang Saya angkat menurut Saya juga termasuk pelanggaran yang berat, namun KPI tidak bertindak secara tegas atas apa yang telah terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun