Mohon tunggu...
Arifah Aprillia Wulandari
Arifah Aprillia Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasila

Saya adalah pribadi yang mandiri, dan mampu berkomunikasi secara informatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Televisi: Studi Kasus Program "86" Tahun 2021 terkait Pelanggaran Privasi kepada Warga Setempat

21 Juli 2022   22:40 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:27 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain daripada itu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menerapkan sanksi atas pelanggaran privasi yang telah dilakukan oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita, Beliau dimutasi setelah video tayangan tersebut kian viral. 

Mutasi ini tertuang dalam  surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya. Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya. Walaupun KPI belum bertindak dengan tegas, Kapolda Metro Jaya dengan cepat untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan yang tidak dapat dinormalisasikan begitu saja. 

Pihak kepolisian juga diminta untuk konsisten dalam seluruh pekerjaan kepolisian, termasuk kedalam segala jenis tindak upaya pemaksaan. Kejadian ini diharap menjadi pembelajaran bagi para Aparat agar tidak mengambil kesempatan diatas kewenangan yang dimilikinya dengan sesuka hatinya, perlu diingat juga bahwa setiap perbuatan yang dilakukan bahkan disiarkan memiliki hukum dan aturan yang berlaku.

Hukum Komunikasi dan Komunikasi Hukum

Hukum dan Komunikasi adalah hal yang tidak dapat terlepas antara keduanya, mereka selalu memiliki keterhubungan dalam setiap penerapannya. Sebagai penjelasan singkatnya Hukum Komunikasi adalah penyebab dari hukum yang timbul dari proses komunikasi antar manusia. Hukum komunikasi juga mengatur banyak sekali masalah dengan ketentuan yang telah diatur oleh suatu media. 

Dengan contoh dapat dikaitkan dengan kasus diatas yaitu hukum komunikasi dapat mengatur isi media yang harusnya disiarkan, pada kasus terdapat pelanggaran privasi dimana itu dapat mencemarkan nama baik bagi pelaku yang ada didalamnya dan korban pun merasa direndahkan oleh aparat karena seberusaha apapun penjahat tetaplah penjahat dan yang akan menang adu argumen adalah oknum kepolisian. 

Hukum komunikasi dapat diterapkan di sebelum pelaksanaan sebuah konten itu disiarkan.

Komunikasi Hukum, merupakan memberi pelajaran tentang komunikasi dan hukum secara informatif dengan tujuan mengatur perilaku tertentu dan proses penyampaian informasi sesuai dengan kaidah hukum itu sendiri. Dalam wujudnya komunikasi hukum berbentuk Undang-undang dasar dan Peraturan-peraturan tertulis yang sudah secara sah di tetapkan. 

Sebagai contoh pada kasus yang Saya pilih, kasus ini juga menerapkan komunikasi hukum di dalamnya, dimana segala perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan keasusilaan dapat terjerat oleh pasal-pasal pelanggaran yang sudah tertuang di setiap peraturan perundang-undangan dan hal itu diterapkan secara jelas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku khususnya pada hukum dan etika penyiaran di televisi.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun