Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Quo dan Quo Vadis Isu Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia

31 Juli 2022   19:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:27 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berangkat dari permasalahan di atas, menurut penulis dengan adanya ketentuan mengenai Keadaan Darurat dalam UUD 1945 maka menjadi mudah bagi para penyelenggara negara memahami dan menerapkan langkah-langkah yang tepat setiap kali menghadapi Keadaan Darurat itu.

B. PEMBAHASAN

a. Quo Vadis Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia melalui Upaya Amandamen UUD 1945

1. Kewenangan Menyatakan Keadaan Darurat (Declaration of State Emergency)

Dalam Keadaan Darurat yang terpenting adalah menentukan siapa yang seharusnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan guna mengatasi Keadaan Darurat jika negara tiba-tiba berada dalam kondisi darurat. 

Pada pokoknya, di negara-negara yang menganut sistem presidensial kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, dan mengelola Keadaan Darurat terletak di tangan presiden selaku kepala negara.[4] Namun, berdasarkan teori demokrasi, segala urusan negara dan pemerintahan harus berdasar kepada kehendak dan kedaulatan rakyat. 

Seperti pendapat yang dikatakan oleh Bapak Demokrasi, Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi ini dapat terlihat maknanya pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." 

Oleh karena itu, jika kewenangan mendeklarasikan berada di tangan presiden tanpa adanya check and balances, maka sangat berpotensi menciptakan abuse of power oleh eksekutif dalam menetapkan suatu Keadaan Darurat. 

Karena hal ini tentunya didasarkan pada subjektifitas presiden semata, yang pada akhirnya dapat menimbulkan dicatator by accident seperti pada kasus pergantian Soekarno kepada Soeharto, dan keadaan masa darurat pada akhir masa Republik Weimar yang menandai kelahiran Nazi Jerman. 

Berangkat dari permasalahan di atas, penulis menggagas sistem deklarasi Keadaan Darurat akan menjadi kewenangan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR). 

Justifikasinya adalah berdasar pada teori kedaulatan rakyat dimana MPR merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat secara utuh yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Legitimasi kewenangan ini akan sejalan dengan dasar bahwa orientasi penetapan dan pengaturan Keadaan Darurat pada UUD 1945 adalah untuk mengatasi gejolak yang terjadi pada warga negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun