Berangkat dari permasalahan di atas, menurut penulis dengan adanya ketentuan mengenai Keadaan Darurat dalam UUD 1945 maka menjadi mudah bagi para penyelenggara negara memahami dan menerapkan langkah-langkah yang tepat setiap kali menghadapi Keadaan Darurat itu.
B. PEMBAHASAN
a. Quo Vadis Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia melalui Upaya Amandamen UUD 1945
1. Kewenangan Menyatakan Keadaan Darurat (Declaration of State Emergency)
Dalam Keadaan Darurat yang terpenting adalah menentukan siapa yang seharusnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan guna mengatasi Keadaan Darurat jika negara tiba-tiba berada dalam kondisi darurat.Â
Pada pokoknya, di negara-negara yang menganut sistem presidensial kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, dan mengelola Keadaan Darurat terletak di tangan presiden selaku kepala negara.[4] Namun, berdasarkan teori demokrasi, segala urusan negara dan pemerintahan harus berdasar kepada kehendak dan kedaulatan rakyat.Â
Seperti pendapat yang dikatakan oleh Bapak Demokrasi, Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi ini dapat terlihat maknanya pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."Â
Oleh karena itu, jika kewenangan mendeklarasikan berada di tangan presiden tanpa adanya check and balances, maka sangat berpotensi menciptakan abuse of power oleh eksekutif dalam menetapkan suatu Keadaan Darurat.Â
Karena hal ini tentunya didasarkan pada subjektifitas presiden semata, yang pada akhirnya dapat menimbulkan dicatator by accident seperti pada kasus pergantian Soekarno kepada Soeharto, dan keadaan masa darurat pada akhir masa Republik Weimar yang menandai kelahiran Nazi Jerman.Â
Berangkat dari permasalahan di atas, penulis menggagas sistem deklarasi Keadaan Darurat akan menjadi kewenangan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR).Â
Justifikasinya adalah berdasar pada teori kedaulatan rakyat dimana MPR merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat secara utuh yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Legitimasi kewenangan ini akan sejalan dengan dasar bahwa orientasi penetapan dan pengaturan Keadaan Darurat pada UUD 1945 adalah untuk mengatasi gejolak yang terjadi pada warga negara.Â