Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Quo dan Quo Vadis Isu Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia

31 Juli 2022   19:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:27 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[2] Marwiyah, et al., “Constitutional Authority of the President of Establishing the Government Regulation in Law of Legislation (PERPPU) State of Emergency,” Journal of Law, Policy and Globalization 34, no. 1 (2015), hlm. 109.

[3] Sihombing, H. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1996), hlm. 36.

[4] Asshiddiqie, J. Hukum Tata Negara Darurat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 225.

[5] Muhammad Syarif, “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Hukum 18, no. 2 (2011), hlm. 234.

[6] Uruguay, Uruguay's Constitution of 1966 (reinst. 1985, rev. 2004), Ps. 31 jo 253.

[7] William B. “Emergency of the Constituional Law of the United States,” American Journal of Comparative Law 38, no. 1 (1990), hlm. 389.

[8] India, Constitutional Law of India, Ps.352.

[9] Hungaria, Hungary's Constitution of 2011 Law.

Prodjodikoro, W. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakyat, 1998).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun