Dengan demikian, legitimasi MPR sebagai National Assembly memiliki posisi yang kuat dalam menetapkan atau mendeklarasikan pemberlakuan Keadaan Darurat ini. Lebih lanjut, penulis akan mengatur mengenai syarat kuorum MPR untuk dapat menyatakan Keadaan Darurat.Â
Kuorum di sini akan penulis ubah menjadi sistem baru yaitu "Sidang Darurat" yang tujuannya adalah untuk menetapkan dan mendeklarasikan Keadaan Darurat, serta membahas dan mengatur tatanan hukum sebagai aturan pelaksana Keadaan Darurat tersebut.Â
Menurut analisa penulis, dalam menetapkan Keadaan Darurat maka perlu diatur mengenai syarat kuorum disetujuinya Keputusan Sidang Darurat, sebagai berikut:
-
Presiden berhak mengusulkan Penetepan Keadaan Darurat kepada MPR.
Sidang Darurat adalah sidang yang diselenggarakan MPR atas usulan Presiden untuk meminta penetapan Keadaan Darurat.
Keadaan Darurat diputuskan dan ditetapkan melalui TAP MPR.
Anggota MPR wajib menyelenggarakan Sidang Darurat apabila telah terjadi Keadaan Darurat sebagaimana yang akan dapat dinyatakan dalam Amandamen UUD 1945;
Sidang Darurat dilaksanakan untuk satu kali masa sidang;
Putusan Sidang Darurat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir;
Jika Putusan Sidang Darurat itu tidak mencapai persetujuan bersama, usul Presiden mengenai Keadaan Darurat tidak dapat diterima.Â
Apabila mendapat persetujuan bersama, maka Keadaan Darurat dinyatakan sah secara hukum yang ditetapkan melalui TAP MPR.