Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Quo dan Quo Vadis Isu Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia

31 Juli 2022   19:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:27 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amerika Serikat

Hukum yang berlaku dalam keadaan darurat itu disebut Martial Law. Wujud penerapan martial law tersebut dapat diidentifikasikan dalam empat hal berikut, yaitu: (1) kewenangan presiden untuk mendeklarasikan Keadaan Darurat; (2) judicial review atas keputusan dan peraturan yang dikeluarkan dalam Keadaan Darurat; penggunaan pengadilan militer di daerah-daerah yang diberlakukan Keadaan Darurat; dan (iv) pembatasan-pembatasan yang dibebankan atas kebebasan individu warga negara setelah Keadaan Darurat diberlakukan.[7]

  1. India

Dalam Constitution of India, ketentuan pemberlakuan Keadaan Darurat diatur cukup terperinci. Menurut Artikel 352, jika presiden menganggap telah terjadi Keadaan Darurat yang serius yang mengancam India atau sebagian wilayah India apakah oleh perang, agresi, atau gangguan internal, presiden dapat dengan proklamasi membuat pernyataan Keadaan Darurat. Deklarasi Keadaan Darurat itu (a) boleh diberlakukan dengan pernyataan proklamasi; (b) harus disampaikan kepada kedua kamar parlemen (House of People dan Council of States); (c) akan berakhir dalam waktu dua bulan, kecuali apabila sebelum habis masanya, Keadaan Darurat itu mendapat persetujuan kedua kamar parlemen untuk diakhiri.[8] 

Lebih lanjut, Artikel 353 menentukan selama Keadaan Darurat diberlakukan, pemerintahan eksekutif pusat berwenang memberikan arahan atau bimbingan kepada setiap negara bagian atau provinsi mengenai cara bagaimana fungsi-fungsi pemerintahan di daerah harus diselenggarakan atau dijalankan. Parlemen berwenang untuk membuat UU atau peraturan daerah/negara bagian berkenaan dengan semua hal yang diperlukan yang mencakup pemberian kewenangan dan tugas-tugas kepada pemerintahan terkait meskipun hal tersebut tidak tercantum sebagai kewenangan eksplisit dalam konstitusi sebagai kewenangannya.

  1. Hungaria

Dalam UUD Hungaria ditentukan bahwa National Assembly dapat menyatakan atau mendeklarasikan Keadaan Darurat apabila terjadi: (i) armed rebellion (pemberontakan bersenjata); (ii) natural disaster (bencana alam); dan (iii) industrial disaster (bencana industri). Keadaan Darurat itu hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan, dan dapat diperpanjang apabila sungguh-sungguh diperlukan.[9] National Assembly di Hungaria sama halnya dengan MPR RI di Indonesia dan menimbang Hungaria yang merupakan negara kesatuan membuat adanya persamaan dengan bentuk negara Indonesia.

C. PENUTUP

Dalam Keadaan Darurat berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang perlu diatur tersendiri sebagaimana mestinya. Baik syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya dan tata cara mengakhirinya. Hal ini perlu diatur secara tegas dalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia. Namun, hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturannya adalah (a) kewenangan dalam menyatakan Keadaan Darurat (Declaration of State Emergency); (b) Pengaturan Ketentuan Pemberlakuan Keadaan Darurat; dan (c) Inisiasi Peraturan Darurat (Perdar) sebagai legalitas pengaturan Keadaan Darurat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pengaturan hal-hal tersebut melalui UUD 1945, diharapkan dapat membentuk materi muatan ketatanegaraan darurat yang komprehensif di Indonesia kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, “Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Darurat dalam Suatu Negara,” Jurnal Konstitusi 6, no. 1 (2009), hlm. 41.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun