Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Quo dan Quo Vadis Isu Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia

31 Juli 2022   19:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:27 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal syarat subjektif presiden untuk mengusulkan penetapan Keadaan Darurat kepada MPR, dapat mempertimbanhkan tiga unsur penting, sebagai berikut:[5] 

  1. Unsur ancaman atau bahaya yang membahayakan (dangerous threat);

  2. Unsur kebutuhan yang mengharuskan atau adanya legal necessity yang logis; dan

  3. Unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

Sementara itu, menurut guru besar tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidhidqie, terdapat 4 (empat) hal yang dapat menjadi parameter memberlakukan Keadaan Darurat, sebagai berikut:[4] 

  1. bentuk jenis gangguan atau ancaman yang ditimbulkan oleh kejadian yang bersangkutan; 

  2. daya ancam atau tingkatan bahaya yang ditimbulkan oleh kejadian itu;

  3. kualifikasi tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kejadian beserta akibat-akibatnya; 

  4. jenis dan tingkatan peraturan yang perlu dilanggar jika tindakan dimaksud benar-benar harus dilakukan karena tidak terdapat alternatif cara atau tindakan lain yang diharapkan efektif mengatasi keadaan.

Unsur-unsur dan faktor di atas merupakan persyaratan logis untuk diberlakukannya Keadaan Darurat dengan tindakan-tindakan yang berada di luar norma hukum yang berlaku dalam keadaan normal (ordinary law). Namun, masih terdapat hal lain yang perlu menjadi tolok ukur dari pemberlakuan Keadaan Darurat, khususnya pasca putusan TAP MPR, yaitu: (a) siapa saja yang menjadi pelaksana kekuasaan negara dalam Keadaan Darurat; dan (b) lingkup daerah  berlakunya Keadaan Darurat (territorial limitation); dan (c) bagaimana mengakhiri Keadaan Darurat yang yaitu dengan dideklarasikan kembali keadaan normal oleh Presiden (jangka waktu pemberlakuan).

3. Inisiasi Peraturan Darurat (Perdar) sebagai Produk Hukum di Bawah UUD 1945 yang Mengatur Keadaan Darurat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun