Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Quo dan Quo Vadis Isu Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia

31 Juli 2022   19:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:27 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di atas telah diuraikan bahwa pernyataan Keadaan Darurat tidak mungkin dituangkan dalam undang-undang. Karenakeadaan daruat tidak memgkinkan antara ekskuti dan legislatif untuk membahasnya bersama, maka presiden dapat menetapkan secara sepihak tanpa didahului oleh persetujuan parlemen atau DPR. Untuk itu, apabila TAP MPR tentang Keadaan Darurat bertujuan untuk menetapkan Keadaan Darurat yang berarti bersifat beschikking (penetapan), maka Peraturan Darurat (Perdar) akan menjadi produk hukum dari pengaturan keadaan daruat yang bersifat regeling (pengaturan). Mengingat bahwa dalam Keadaan Darurat baik bentuk maupun isi norma hukum esensinya bersifat khusus dan sementara. Untuk itu, Perdar ini adalah produk hukum yang mengatur Keadaan Darurat yang bersifat khusus dan sementara.

Dalam Keadaan Darurat, dapat berlaku doktrin "Abnormal recht voor abnormal tijd" dimana norma yang semula tidak sah dapat dianggap sah atau "onrecht world recht", termasuk apabila diperlukan melanggar, mengurangi, ataupun menunda berlakunya jaminan-jaminan hak-hak asasi manusia tertentu. Namun dalam menentukan pengaturan melalui Perdar haruslah berdasarkan kasus per kasus. Sebagai contoh, bencana Tsunami di Aceh meskipun hanya pada darurat sipil dalam tingkat lokal (daerah), namun dapat dipandang memenuhi syarat untuk pemberlakuan Keadaan Darurat nasional demi upaya mobilisasi segala sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi keadaan tersebut. Oleh karena itu, menurut analisis penulis, dalam Perdar ini akan mengatur: (i) hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan negara dalam keadaan darurat itu; dan (ii) materi yang hendak diatur dan yang bersifat mengubah materi undang-undang. Dengan demikian, dalam kondisi negara dalam Keadaan Darurat atau bahaya, sumber hukum atat negara yang berlaku adalah:

  1. UUD 1945.

  2. Pernyataan, deklarasi, atau proklamasi keadaan bahaya dalam bentuk TAP MPR Darurat.

  3. Peraturan Darurat.

  4. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang;

  5. Peraturan lain yang ditetapkan oleh penguasa Keadaan Darurat sesuai dengan kebutuhan praktik.

  6. Peraturan perundang-undangan lain dari masa sebelumnya Keadaan Daruat dianggap masih tetap berlaku.

b. Studi Komparasi Konstitusi Negara-Negara Lain dalam Muatan Hukum Tata Negara Darurat 

  1. Uruguay

Keadaan Darurat di Uruguay diatur secara tegas dalam konstitusinya pada Uruguay's Constitution of 1966. Dalam konstitusi tersebut terdapat dua Keadaan Darurat yaitu 'state of internal war' dan 'state if suspension of individual security'. State of internal war atau keadaan perang dalam negeri mencakup perang saudara dan konflik bersenjata di dalam negeri sendiri. Sementara, state of suspension of individual security dimaksudkan sebagai Keadaan Darurat di mana hak-hak asasi manusia yang tertentu di bidang keselamatan ditangguhkan jaminan konstitusionalnya.[6] 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun