Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan ikatan yang mempersatukan pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Hukum perkawinan dalam KHI mengandung tujuh asas, antara lain: asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; asas sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan; asas monogami terbuka; asas calon suami dan calon istri telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan; asas mempersulit terjadinya perceraian; asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri; dan asas pencatatan pernikahan. Asas-asas tersebut merupakan tujuan pernikahan yang disebutkan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam. Dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia, ikatan pernikahan ini memiliki konsekuensi hukum setelah seorang pria mengucapkan ijab qabul, kemudian timbullah hak dan kewajiban para pihak.

Harus terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan oleh calon pengantin sebelum melakukan pernikahan. Menurut mayoritas ulama, rukun nikah ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Masing-masing rukun tersebut memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu: 

Calon suami, syarat-syaratnya :

1) Beragama Islam.

2) Laki-laki, musykil

3) Jelas identitas orangnya dan berada ditempat saat akan dilaksanakan akad pernikahan. 

4) Dapat memberikan persetujuan, berakal, memahami makna pernikahan dan ijab qabul yang akan diucapkan.

5) Tidak terdapat halangan perkawinan.

Calon Isteri, syarat-syaratnya:

1) Beragama Islam

2) Perempuan, musykil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun