Pernikahan merupakan ikatan yang mempersatukan pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Hukum perkawinan dalam KHI mengandung tujuh asas, antara lain: asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; asas sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan; asas monogami terbuka; asas calon suami dan calon istri telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan; asas mempersulit terjadinya perceraian; asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri; dan asas pencatatan pernikahan. Asas-asas tersebut merupakan tujuan pernikahan yang disebutkan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam. Dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia, ikatan pernikahan ini memiliki konsekuensi hukum setelah seorang pria mengucapkan ijab qabul, kemudian timbullah hak dan kewajiban para pihak.
Harus terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan oleh calon pengantin sebelum melakukan pernikahan. Menurut mayoritas ulama, rukun nikah ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Masing-masing rukun tersebut memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu:Â
Calon suami, syarat-syaratnya :
1) Beragama Islam.
2) Laki-laki, musykil
3) Jelas identitas orangnya dan berada ditempat saat akan dilaksanakan akad pernikahan.Â
4) Dapat memberikan persetujuan, berakal, memahami makna pernikahan dan ijab qabul yang akan diucapkan.
5) Tidak terdapat halangan perkawinan.
Calon Isteri, syarat-syaratnya:
1) Beragama Islam
2) Perempuan, musykil