c) Penghibah tidak berada di bawah perwalian orang lain.
d) Penghibah harus bebas tidak ada tekanan dari pihak lain dipaksa karena hibah disyaratkan kerelaan dalam kebebasan.
e) Seseorang melakukan hibah itu dalam mempunyai iradah dan ikhtiar dalam melakukan tindakan atas dasar pilihannya bukan karena dia tidak sadar atau keadaan lainnya.Â
2. Harta yang Dihibahkan, syaratnya yaitu:Â
a) Barang hibah itu telah ada dalam arti yang sebenarnya waktu hibah dilaksanakan.
b) Barang yang dihibahkan itu adalah barang yang boleh dimiliki secara sah oleh ajaran Islam. c) Harta yang dihibahkan itu dalam kekuasaan yang tidak terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lainÂ
3. Penerima Hibah Orang, syaratnya yaitu : yang bertindak sebagai penerima hibah harus benar- benar sudah ada.Â
4. Sighat, syaratnya adalah Ijab Kabul harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan.Â
Kompilasi Hukum Islam membahas batas maksimal pemberian hibah pada als 210 adalah 1/3 harta yang dimiliki.Â
Conclusion
Buku tentang hukum Islam ini berfungsi sebagai sumber daya bagi mahasiswa hukum, mahasiswa Syariah, dan praktisi Hukum yang perlu menerapkan prinsip-prinsip Islam untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang melibatkan hukum perkawinan dan warisan. Buku ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat umum untuk mempelajari prinsip-prinsip kedua hukum ini yaitu perkawinan dan kewarisan, yang berusaha untuk mengatur yang benar dan yang salah dalam bidang moral dan etika masyarakat Muslim.