Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah:
- Dua atau lebih anak perempuan dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki.
- Dua atau lebih cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki.
- Dua atau lebih saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, kakek dan saudara laki- laki kandung.
- Dua atau lebih saudara perempuan seayah dengan syarat pewaris tidak ada anak perempuan kandung, cucu perempuan dari keturunan laki-laki, saudara kandung, bapak, kakek dan saudara seayah.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1\4 adalah:
- Suami dengan syarat pewaris ada anak
- Isteri dengan syarat pewaris tidak ada anak
Ahli waris yang mendapatkan 1\8:Â
Isteri dengan syarat pewaris ada anak
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah: