Bab ini membahas hibah dan hubungannya dengan Hukum waris Islam. Hibah dapat berupa pemberian cuma-cuma, dan pemberian ini harus dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, dan juga merupakan pemahaman satu pihak (tidak bersesuaian), karena yang memberikan hibah seolah-olah hanya satu orang saja yang berkewajiban untuk melaksanakannya.
 Ciri-ciri hibah: :
1. Hibah adalah suatu pemberian dari pihak satu ke pihak yang kedua
2. Pemberi hibah tidak mengharapkan imbalan apapun dari penerima hibah
3. Pelakasanaan hibah harus dilakukan pada masa pemberi dan penerima hibah masih hidup
4. Hibah merupakan perjanjian sepihak karena hanya ada salah satu pihak yang melaksanakan kewajiban (prestasi) yaitu pemberi hibah.Â
Dasar Hukum hibah terdapat pada Q.S. al-Maidah ayat 2.
Rukun dan syarat dari hibah adalah:
1. Pemberi hibah. Syaratnya yaitu:Â
a) Penghibah adalah orang yang memiliki dengan sempurna sesuatu atas harta yang dihibahkan.
b) Penghibah itu adalah orang yang mursyid