- Ibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang.
- Saudara laki-laki dan perempuan seibu dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak, dan kakek.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah:
- Ayah dengan syarat pewaris ada anak dan cucu.
- Ibu dengan syarat pewaris ada anak, cucu, dan saudara lebih dari seorang.
- Kakek dengan syarat pewaris ada anak, cucu dan tidak ada ayah.
- Nenek dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu dan tidak ada ibu
- Satu saudara seibu laki-laki atau perempuan dengan syarat pewaris tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek.
- Cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan lebih dari seorang.
- Satu saudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat pewaris dan satu perempuan kandung dan tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki seayah.
   2. Ashabah