Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam KHI, hukum kewarisan Islam diatur dalam buku II yang terdiri dari 6 bab dan terperinci dan 44 pasal.

BAB VII Membahas Penyelesaian Berbagai Kasus Hukum Waris Islam di Indonesia

Pada bab ini membahas tentang penyelesaian berbagai perkara Hukum waris Islam di Indonesia. Terdapat beberapa pembahasan dalam bab ini. Yang pertama yaitu kewajiban anak adopsi dan anak tiri. Anak adopsi tidak dapat menjadi keturunan biologis, dan hak waris tidak akan berpindah kepada mereka. Memiliki anak yang sah adalah salah satu syarat untuk mewarisi sesuatu. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak dianggap sebagai ahli waris. Melalui surat wasiat wajibah, anak angkat akan mewarisi harta orang tua angkatnya, dan orang tua angkat akan mewarisi harta anak angkatnya. Wasiat wajibah di Indonesia diatur dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Serupa dengan hal ini, anak tiri hanya memiliki ikatan dengan orang tua tunggal mereka; mereka tidak mempunyai genetik dengan pasangan orang tua mereka; namun, karena orang tua mereka menikah, anak tersebut secara otomatis berada di bawah pengasuhan orang tua tirinya. Namun demikian, karena tidak ada hubungan keturunan yang menghasilkan warisan, anak tiri tidak dapat mewarisi properti, meskipun orang tua tiri mereka bertanggung jawab atas mereka selama proses pewarisan. Kedua, Kewarisan kasus mafqud. Mafqud ada dalam dua keadaan: hidup dan mati. Hukum-hukum tertentu berkaitan dengan kedua kondisi tersebut, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahannya dengan istrinya, warisannya dari orang lain, warisan orang lain darinya, dan warisan bersama dengan orang lain. Jika pertanyaan apakah dia masih hidup atau sudah mati tidak dapat dijawab, maka harus ditetapkan batas waktu untuk memastikan keberadaannya dan memberikan waktu untuk mencari pasangannya. Ketiga, Kewarisan anak luar kawin, mengenai hal tersebut ada dalam pasal 100&186 Kompilasi Hukum Islam. Keempat, waris pengganti ada kajian Kompilasi Hukum Islam. Ahli waris pengganti dalam Hukum Waris Islam terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI. 

Bab VIII Membahas Pelaksanaan Wasiat Pada Hukum Waris Islam

Bab ini membahas tentang pelaksanaan wasiat pada Hukum waris Islam. Wasiat merupakan pernyataan seseorang kepada orang lain untuk memberi hartanya, membebaskan hutang atau memberikan manfaat suatu barang miliknya setelah meninggal dunia. Ayat al-Qur'an yang menerangkan tentang wasiat ada pada Q.S. Al-Baqarah ayat 180-181 dan Q.S. Al-Maidah ayat 106. Dalam melaksanakan wasiat, harus terpenuhinya rukun dan syarat sah wasiat, diantaranya yaitu:

1)pewasiat, orang yang berwasiat diatur dalam pasal 194 KHI

2) penerima wasiat

3) Barang yang diwasiatkan, syaratnya yaitu: pertama, semua harta yang bernilai baik dan terdapat manfaat berupa benda. Kedua, ditentukan pada Pasal 195 ayat 2 KHI. Ketiga, harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. Keempat, pemilikan terhadap harta benda tersebut baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Kelima, ditentukan dalam pasal 198 KHI. 

3) Sighat 

Pembatalan wasiat terdapat penjelasan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu pada pasal 197. Pencabutan wasiat diatur dalam pasal 199 KHI. Larangan wasiat diatur dalam pasal 207 KHI. 

BAB IX Membahas Hibah dan Hubungannya dengan Hukum Waris Islam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun