3. Asas Individual. Asas individual dalam hukum waris Islam berarti bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.
4. Asas keadilan berimbang. Asas ini mengandung arti harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.
5. Asas semata akibat kematian. Asas ini menggambarkan bahwa hukum waris Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan, yaitu kewarisan sebagai akibat dari adanya kematian dan tidak mengenal atas dasar wasiat yang dibuat saat pewaris masih hidup.
Golongan waris dan bagiannya:
Ashabul furudh adalah para ahli waris yang bagian yang sudah ditentukan oleh ayat-ayat Al-Quran, bagian yang sudah ditentukan adalah 1\2, 2\3, 1\4, 1\8, 1\3, 1\6.Â
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1\2 adalah sebagai berikut:
- Suami dengan syarat pewaris tidak ada anak.
- Satu anak perempuan dengan syarat anak tunggal, dan pewaris tidak ada anak laki-laki.Â
- Satu cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat pewaris tidak ada anak dan cucu laki-laki
- Satu saudara perempuan kandung dengan syarat pewaris tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki sekandung bapak dan kakek.
- Saudara perempuan seayah dengan syarat pewaris tidak ada (sama dengan syarat huruf d), ditambah dengan saudara perempuan sekandung dan saudara laki-laki sebapak.