Rawls percaya bahwa prinsip-prinsip keadilannya dapat diwujudkan melalui masyarakat pasar yang sangat teregulasi. Namun, keefektifan pendekatan ini sangat bergantung pada asumsi-asumsi tertentu, seperti:
1) Fungsi Pasar
Asumsi bahwa pasar dapat berfungsi dengan baik dan bahwa regulasi pemerintah dapat memperbaiki kegagalan pasar untuk mencapai hasil yang adil.
2) Kemampuan Pemerintah
Asumsi bahwa pemerintah dapat mengatur pasar secara efektif tanpa terjebak dalam praktik korupsi atau bias yang merugikan kelompok tertentu.
3. Konsekuensi dari Penerapan yang Tidak Tepat
Jika prinsip-prinsip keadilan Rawls tidak diterapkan dengan cara yang benar, ada risiko bahwa upaya untuk menciptakan keadilan sosial dapat menghasilkan hasil yang tidak diinginkan:
a. Ketidakadilan
 Implementasi yang buruk dapat memperburuk ketidakadilan, di mana kelompok-kelompok tertentu masih mendapat manfaat yang tidak proporsional dibandingkan dengan yang lain.
b. Ketidakpuasan Sosial
Jika penerapan prinsip-prinsip keadilan tidak menghasilkan hasil yang diharapkan, hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap institusi.