Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, peraturan ini berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menjamin kepastian hukum. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa semua tindakan pemerintah dan masyarakat harus berdasarkan hukum.

Teori hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks ini, teori hukum tidak hanya berfungsi sebagai landasan filosofis, tetapi juga sebagai alat analisis yang membantu dalam merumuskan, mengembangkan, dan mengevaluasi regulasi yang ada. Dalam sistem hukum Indonesia, yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, teori hukum menjadi acuan dalam menciptakan peraturan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem hukum dan perundang-undangan, terutama setelah reformasi pada tahun 1998. Perubahan ini mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap teori-teori hukum yang ada dan bagaimana penerapannya dalam konteks Indonesia. Sebagai contoh, munculnya teori hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menekankan perlunya hukum untuk tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial.[1] Teori ini menjadi relevan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai peran teori hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus pada beberapa teori hukum yang signifikan dan contoh-contoh konkret dalam praktik legislasi. Dengan memahami peran teori hukum, diharapkan kita dapat lebih menghargai pentingnya proses legislasi yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial dalam menciptakan hukum yang berkeadilan.

METODE PENELITIAN

Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana akan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan artikel ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan data sekunder sebagai pendekatan penelitian normatif yang mencari dan menggunakan bahan kepustakaan seperti tulisan-tulisan karya ilmiah maupun jurnal-jurnal ilmiah, buku-buku tentang hak asasi manusia sebagai referensi dan juga mempelajari perundang-undangan berkenaan dengan hak asasi manusia.

PEMBAHASAN

Definisi dan Klasifikasi Teori Hukum

Pengertian Teori Hukum Menurut Para Ahli 

Teori hukum merupakan suatu kajian yang berupaya menjelaskan dan menganalisis hukum sebagai suatu sistem yang kompleks. Menurut Hans Kelsen (1960), teori hukum adalah studi tentang norma-norma hukum yang membentuk tatanan sosial. Kelsen menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks norma yang saling berhubungan dan berfungsi untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Dalam bukunya "General Theory of Law and State", Kelsen menyatakan bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mencakup nilai-nilai yang mendasari keberadaan aturan tersebut.[2]

Selanjutnya, H.L.A. Hart (1961) dalam karya terkenalnya "The Concept of Law" menjelaskan bahwa teori hukum mencakup analisis tentang struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat. Hart berargumen bahwa hukum terdiri dari aturan primer yang mengatur perilaku individu dan aturan sekunder yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum. Dengan demikian, teori hukum berperan penting dalam memahami bagaimana hukum beroperasi dan berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun