Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, teori hukum positif menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, meskipun sering kali dihadapkan pada tantangan dari perspektif sosial dan lingkungan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa setelah penerapan UU Cipta Kerja, terjadi peningkatan investasi sebesar 15% dalam sektor industri, meskipun di sisi lain, banyak pekerja yang melaporkan penurunan hak-hak mereka (BPS, 2022). Ini menggambarkan dinamika antara hukum positif dan realitas sosial yang ada di masyarakat. 

Selain itu, penerapan teori hukum positif juga terlihat dalam pengaturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Undang-undang ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma yang ditetapkan oleh negara dalam pengelolaan data pribadi, sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi. Dalam hal ini, hukum positif berfungsi sebagai jaminan bagi individu untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi mereka, meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan.[17] 

Dengan demikian, teori hukum positif tidak hanya memberikan kerangka kerja bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa penerapan hukum positif harus tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. 

Teori Hukum Alam

Konsep Keadilan dan Moralitas

Teori Hukum Alam merupakan salah satu pilar penting dalam kajian hukum yang menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar norma yang ditetapkan oleh manusia, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai moral dan keadilan universal. Konsep ini berakar pada pemikiran filsuf-filsuf besar seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas, yang berpendapat bahwa ada prinsip-prinsip moral yang inheren dalam alam semesta yang seharusnya menjadi dasar bagi pembentukan hukum.[18] 

Dalam konteks Indonesia, penerapan teori hukum alam sangat relevan, terutama dalam upaya untuk mencapai keadilan sosial. Misalnya, dalam proses legislasi, para pembuat undang-undang sering kali dihadapkan pada dilema moral ketika merumuskan aturan yang berdampak pada masyarakat luas. Salah satu contoh konkret adalah Undang-Undang Perlindungan Anak yang diundangkan pada tahun 2002. Dalam proses pembentukan undang-undang ini, nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak anak menjadi pertimbangan utama, mencerminkan prinsip-prinsip hukum alam yang menuntut perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan dalam masyarakat.[19] 

Data statistik menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat kekerasan terhadap anak yang cukup tinggi. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2020 terdapat lebih dari 1.500 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi, tantangan dalam implementasi hukum tetap ada. Oleh karena itu, teori hukum alam mengingatkan kita bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai keadilan yang lebih tinggi, bukan hanya sebagai alat untuk menegakkan norma.[20] 

Lebih lanjut, konsep keadilan dalam teori hukum alam juga menekankan pentingnya moralitas dalam setiap aspek kehidupan hukum. Hal ini terlihat dalam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kesimpulannya, penerapan teori hukum alam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan bahwa hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai moral dan keadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formalitas, tetapi juga mampu memberikan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, teori hukum alam berperan penting dalam membimbing proses legislasi agar selaras dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan moralitas.[21] 

Implikasi Terhadap Pembentukan Peraturan di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun