Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan juga menjadi penting. Teori partisipasi publik dalam hukum menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan dapat meningkatkan legitimasi dan penerimaan terhadap peraturan yang dihasilkan. 

Peran teori hukum dalam tahap penyusunan mencakup penerapan prinsip-prinsip hukum yang adil, rumusan norma yang jelas, dan keterlibatan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. 

Pembahasan: Diskusi dan Argumentasi Berdasarkan Teori Hukum  

Pada tahap ini, teori hukum berperan dalam memberikan kerangka kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi argumen-argumen yang diajukan. Salah satu contoh yang relevan adalah pembahasan RUU tentang Omnibus Law yang memicu banyak perdebatan. Dalam diskusi ini, berbagai teori hukum seperti teori kepentingan publik dan teori keadilan sosial digunakan untuk menganalisis dampak dari kebijakan yang diusulkan. 

Teori hukum juga memberikan panduan dalam merumuskan argumentasi yang logis dan sistematis. Dalam konteks ini, penggunaan metode argumentasi yang baik dapat membantu dalam menjelaskan alasan di balik suatu kebijakan. Selain itu, pembahasan yang melibatkan teori hukum juga mencakup analisis terhadap berbagai konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan yang diusulkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat beradaptasi dengan perubahan di masa depan. 

Peran teori hukum dalam tahap pembahasan sangat vital untuk memastikan bahwa argumen yang diajukan bersifat logis, sistematis, dan mempertimbangkan berbagai perspektif. Hal ini akan membantu dalam menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Pengesahan: Validasi dan Legitimasi Hukum  

Pengesahan merupakan tahap akhir dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan apakah suatu rancangan peraturan akan menjadi hukum yang sah. Pada tahap ini, teori hukum berperan dalam memberikan kerangka untuk validasi dan legitimasi hukum. 

Salah satu contoh penting dalam konteks ini adalah pengesahan RUU tentang Penanggulangan Bencana yang harus memenuhi prinsip-prinsip hukum internasional serta konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, teori hukum berperan dalam memberikan panduan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipertimbangkan sebelum suatu peraturan disahkan. 

Legitimasi hukum juga menjadi fokus utama dalam tahap pengesahan. Teori legitimasi hukum menjelaskan bahwa untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, suatu peraturan harus dianggap adil dan bermanfaat. Dengan demikian, peraturan yang disahkan akan lebih diterima oleh masyarakat dan lebih mudah untuk diimplementasikan. 

Selain itu, pengesahan juga melibatkan pertimbangan terhadap dampak sosial dan ekonomi dari peraturan yang diusulkan. Teori dampak sosial dalam hukum berfungsi untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disahkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi bagi masyarakat luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun