Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Teori Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

22 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 22 Januari 2025   17:39 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bappenas. (2021). Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Husni, 2019, Hukum dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital, Penerbit Universitas Indonesia.

Setiawan, 2020, Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Publik, Jurnal Hukum dan Masyarakat.

Bappenas, 2020, RPJMN 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas.

Rizki, M. (2020). Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi: Perspektif Teori Hukum Kritikal. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Mardjono R. S. (2019). Teori Hukum dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Suhardi, A. (2020). Legitimasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 

Lembaga Survei Indonesia. (2021). Survei Publik tentang Undang-Undang Cipta Kerja. LSI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun