Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Contoh kasus yang relevan adalah keputusan yang diambil oleh polisi dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Dalam banyak situasi, polisi memiliki diskresi untuk memutuskan apakah akan memberikan tilang atau hanya peringatan. Keputusan ini sering kali bergantung pada konteks dan perilaku pelanggar. Diskresi semacam ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap manusiawi dan responsif terhadap situasi yang ada, meskipun tetap harus dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan adil.[11]

 

  • Diskresi dalam Konteks Hukum Administrasi dan Hukum Pidana

 

Dalam hukum administrasi, diskresi seringkali digunakan oleh pejabat publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Misalnya, dalam kasus pengeluaran izin usaha, pejabat berwenang dapat menggunakan diskresi untuk menilai kelayakan pemohon berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, meskipun tidak semua aspek dapat diatur secara rinci dalam peraturan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan ruang bagi pejabat untuk menggunakan diskresi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

Di sisi lain, dalam konteks hukum pidana, diskresi juga memiliki peran yang signifikan. Penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, sering kali dihadapkan pada situasi di mana mereka harus memutuskan apakah akan melanjutkan suatu kasus atau tidak. Misalnya, dalam kasus tindak pidana ringan, seorang polisi mungkin memilih untuk memberikan peringatan alih-alih melakukan penangkapan. Keputusan ini mencerminkan penggunaan diskresi yang bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif, bukan hanya hukuman semata.[12]

 

Namun, penggunaan diskresi dalam hukum pidana juga harus dilakukan dengan hati-hati. Terdapat risiko bahwa diskresi dapat disalahgunakan, yang dapat mengarah pada ketidakadilan. Sebagai contoh, dalam kasus diskriminasi rasial, penegak hukum mungkin menggunakan diskresi mereka untuk menargetkan kelompok tertentu secara tidak adil. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi terhadap penggunaan diskresi dalam sistem peradilan pidana (Harris, 2021).[13]

 

Dalam praktiknya, diskresi harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan keadilan. Pejabat publik yang menggunakan diskresi harus mempertimbangkan dampak keputusan mereka terhadap masyarakat dan individu yang terlibat. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan mengenai penggunaan diskresi yang tepat menjadi sangat penting bagi para penegak hukum dan pejabat publik lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun