Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya, diskresi dalam penegakan hukum juga dapat dilihat dalam konteks penanganan kasus-kasus korupsi. Dalam beberapa situasi, jaksa atau penyidik diberi kebebasan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Misalnya, dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sering kali ada pertimbangan politik dan sosial yang mempengaruhi keputusan tersebut. Diskresi dalam konteks ini sangat sensitif dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.[26]

 

Diskresi dalam Penegakan Hukum di Indonesia

 

Peran Diskresi dalam Penegakan Hukum 

 

  • Diskresi Sebagai Alat untuk Mencapai Keadilan

 

Diskresi dalam penegakan hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks hukum, diskresi dapat diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara eksplisit oleh undang-undang. Hal ini menjadi penting, terutama dalam upaya untuk mencapai keadilan, karena tidak semua situasi dapat dijelaskan dengan norma hukum yang kaku. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, aparat penegak hukum sering kali harus mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan dan sosial yang tidak selalu tercantum dalam undang-undang. Menurut Supriyadi, dalam situasi seperti ini, diskresi dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang lebih manusiawi dan adil.[27]

 

Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum dapat berkontribusi pada penurunan angka kriminalitas. Sebuah studi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan pendekatan diskresi dalam penegakan hukum mengalami penurunan angka kejahatan sebesar 15% dibandingkan dengan daerah yang menerapkan hukum secara ketat tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan hukum yang lebih luas, yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun