Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, di sisi lain, penerapan diskresi juga dapat menimbulkan masalah. Dalam kasus yang sama, ada laporan bahwa beberapa aparat penegak hukum menyalahgunakan diskresi ini dengan memberikan perlakuan khusus kepada pelanggar tertentu, terutama mereka yang memiliki koneksi atau kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun diskresi bertujuan untuk mencapai keadilan dan fleksibilitas, penerapannya sering kali terpengaruh oleh faktor eksternal yang dapat mengurangi keadilan itu sendiri. Penelitian oleh Santoso mencatat bahwa sekitar 15% dari responden mengaku pernah melihat adanya penyalahgunaan diskresi dalam penegakan hukum, yang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan diskresi oleh aparat penegak hukum.[36]

 

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan diskresi sangat bergantung pada konteks sosial dan budaya di mana diskresi tersebut diterapkan. Dalam masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap aparat penegak hukum, penerapan diskresi cenderung lebih diterima dan dianggap efektif. Sebaliknya, di masyarakat yang memiliki sejarah ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, penerapan diskresi sering kali dipandang skeptis. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2023, hanya 40% masyarakat yang merasa puas dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, dan banyak di antaranya menyebutkan bahwa diskresi sering kali disalahgunakan.[37]

 

Dalam konteks ini, penting untuk melakukan evaluasi yang berkelanjutan terhadap penerapan diskresi. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan publik dan audit independen. Dengan cara ini, diharapkan penyalahgunaan diskresi dapat diminimalisir dan penerapan diskresi dapat benar-benar berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan.

 

Meskipun penerapan diskresi dalam penegakan hukum dapat memberikan hasil yang positif, seperti peningkatan kesadaran hukum dan pengurangan pelanggaran, terdapat tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan bahwa diskresi tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang mendukung penggunaan diskresi secara etis dan bertanggung jawab. Diskresi seharusnya menjadi alat untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan efektif, bukan sebagai sarana untuk memperkuat ketidakadilan.

 

Tantangan dan Kendala dalam Penerapan Diskresi 

 

  • Penyalahgunaan Diskresi

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun