Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Diskresi

 

Pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan diskresi merupakan aspek yang tidak kalah penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif, risiko penyalahgunaan diskresi oleh aparat penegak hukum akan meningkat. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan sistem pengawasan yang dapat memastikan bahwa setiap penggunaan diskresi dapat dipertanggungjawabkan.

 

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah membentuk lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi penggunaan diskresi oleh aparat penegak hukum. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai mediator antara masyarakat dan aparat penegak hukum, menerima laporan mengenai penyalahgunaan diskresi, dan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut. Dengan adanya lembaga independen, masyarakat akan merasa lebih percaya untuk melaporkan tindakan yang dianggap tidak adil.

 

Selain itu, penting untuk menerapkan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan diskresi harus dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada publik. Ini akan menciptakan transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk memantau bagaimana diskresi digunakan dalam praktik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah diskresi digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 

Penguatan akuntabilitas juga dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan bagi aparat penegak hukum mengenai pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan diskresi. Mereka perlu memahami bahwa setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas aparat penegak hukum.

 

Dengan penguatan pengawasan dan akuntabilitas, diharapkan diskresi dalam penegakan hukum dapat digunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Ini akan membantu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun