Â
Tetapi, penggunaan diskresi juga harus diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurut penelitian yang dilakukan oleh J. S. Prabowo pada tahun 2021, ada kecenderungan di mana diskresi digunakan secara tidak adil, terutama terhadap kelompok masyarakat tertentu.[17] Dalam studi tersebut, ditemukan bahwa aparat penegak hukum lebih cenderung memberikan diskresi kepada pelanggar hukum yang berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang lebih tinggi, sementara mereka yang berasal dari latar belakang yang lebih rendah sering kali mengalami penegakan hukum yang lebih ketat. Ini menunjukkan bahwa meskipun diskresi dapat memberikan fleksibilitas, ia juga dapat memperkuat ketidakadilan yang ada dalam sistem hukum.
Â
Dalam konteks hukum pidana, diskresi juga terlihat dalam keputusan jaksa untuk melakukan penuntutan atau tidak. Jaksa memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke pengadilan. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki hak untuk menggunakan diskresi dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dituntut. Namun, keputusan ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tekanan publik dan pertimbangan politik. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, jaksa mungkin merasa tertekan untuk melanjutkan penuntutan meskipun ada keraguan tentang kekuatan bukti yang ada.
Â
Diskresi dalam penegakan hukum pidana juga mencakup keputusan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, seperti latar belakang pelanggar, niat, dan dampak dari tindakan tersebut sebelum memutuskan hukuman. Menurut hasil penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum dan Etika Penegakan Hukum, sekitar 40% hakim menggunakan diskresi mereka untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran non-kriminal.[18] Ini menunjukkan bahwa diskresi dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi, tetapi juga harus diimbangi dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Â
Diskresi dalam penegakan hukum pidana memiliki peran yang sangat penting dan kompleks. Meskipun dapat membantu dalam mencapai keadilan dan efisiensi dalam sistem hukum, penggunaan diskresi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum untuk memahami batasan dan tanggung jawab yang melekat pada penggunaan diskresi dalam praktik hukum sehari-hari.
Â
Dasar Hukum Diskresi
Â
- Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Diskresi