Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Diskresi dalam penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diskresi, yang berasal dari kata "discretion" dalam bahasa Inggris, merujuk pada kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika menghadapi situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, diskresi diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang memberikan pedoman bagi aparatur negara dalam mengambil keputusan.

 

Salah satu dasar hukum yang paling mendasar mengenai diskresi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan hukum, dan dalam hal hukum tidak mengatur, pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan berdasarkan diskresi. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen yang sah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, asalkan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepentingan umum.

 

Selain itu, diskresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang ini, diatur bahwa pejabat publik harus menggunakan diskresi dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat. Penggunaan diskresi yang tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan praktik korupsi, sehingga pengawasan yang ketat terhadap penggunaan diskresi menjadi sangat penting.[19]

 

Dalam konteks hukum pidana, diskresi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Misalnya, dalam Pasal 14 KUHP, terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan diskresi dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilanjutkan ke proses peradilan atau tidak. Diskresi ini penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan tidak dibebani dengan perkara-perkara yang tidak substansial atau tidak memenuhi syarat hukum.[20]

 

Lebih lanjut, dalam praktik peradilan, diskresi juga sering kali diatur dalam peraturan internal lembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan. Misalnya, Polri memiliki pedoman operasional yang mengatur penggunaan diskresi oleh anggotanya dalam penanganan kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada aparat penegak hukum dalam menanggapi situasi yang dinamis, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.[21]

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun