Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, dasar hukum diskresi dalam penegakan hukum di Indonesia sangat penting untuk dipahami oleh para pelaku hukum dan masyarakat. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai diskresi, diharapkan penggunaan kekuasaan oleh pejabat publik dapat dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai catatan, meskipun diskresi memberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan, tetap diperlukan adanya pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan.

 

  • Contoh Kasus Hukum Yang Melibatkan Diskresi

 

Diskresi dalam penegakan hukum sering kali menjadi sorotan ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang memerlukan pertimbangan khusus dari pihak berwenang. Salah satu contoh yang relevan adalah kasus yang melibatkan kebijakan penegakan hukum terkait dengan narkotika. Di Indonesia, terdapat banyak kasus di mana aparat penegak hukum menggunakan diskresi dalam menentukan tindakan yang akan diambil terhadap pelanggar hukum. Misalnya, dalam kasus seorang pengguna narkoba yang tertangkap, pihak kepolisian dapat menggunakan diskresi untuk memilih antara penahanan atau rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi aparat untuk mempertimbangkan kondisi pelanggar dalam menentukan tindakan yang tepat.[22]

 

Selain itu, diskresi juga terlihat dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam beberapa kasus, polisi sering kali menggunakan diskresi untuk memberikan peringatan kepada pelanggar ringan, seperti tidak menggunakan helm atau pelanggaran kecil lainnya, daripada langsung memberikan tilang. Keputusan ini sering kali didasarkan pada situasi dan kondisi di lapangan, serta pertimbangan apakah pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan publik. Hal ini mencerminkan bahwa diskresi dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dan manusiawi.[23]

 

Contoh lainnya dapat dilihat dalam kasus pemilihan umum, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan diskresi untuk menentukan kelayakan calon peserta pemilu. Dalam praktiknya, KPU harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk integritas dan rekam jejak calon. Pada tahun 2019, terdapat beberapa calon yang didiskualifikasi karena dugaan pelanggaran hukum, namun KPU menggunakan diskresi untuk memberikan kesempatan bagi calon tertentu untuk memperbaiki kesalahan administratif sebelum keputusan final diambil. Keputusan ini menunjukkan bagaimana diskresi dapat berfungsi untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan.[24]

 

Dalam konteks hukum administrasi, diskresi juga muncul dalam keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam penerbitan izin. Misalnya, dalam kasus izin lingkungan, pejabat berwenang dapat menggunakan diskresi untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek. Jika suatu proyek dianggap memiliki dampak negatif yang signifikan, pejabat tersebut dapat menolak izin meskipun semua syarat administratif telah dipenuhi. Kasus ini menyoroti pentingnya diskresi dalam melindungi kepentingan publik dan lingkungan.[25]

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun