Â
Hubungan Diskresi dengan Prinsip Keadilan
Â
- Keadilan Substantif Vs. Keadilan Prosedural
Â
Diskresi dalam penegakan hukum merupakan suatu alat yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang ada, meskipun hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hubungan antara diskresi dan prinsip keadilan, yang dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: keadilan substantif dan keadilan prosedural. Keadilan substantif berfokus pada hasil akhir dari suatu keputusan hukum, sedangkan keadilan prosedural menekankan pada proses yang diikuti untuk mencapai keputusan tersebut.[43]
Â
Keadilan substantif menuntut agar hasil dari suatu keputusan hukum mencerminkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Dalam hal ini, diskresi dapat berfungsi untuk mencapai keadilan substantif dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks dan nuansa dari setiap kasus yang dihadapi. Misalnya, dalam kasus pencurian yang melibatkan individu yang terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kondisi ekonomi yang mendesak, penggunaan diskresi dapat memungkinkan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan atau alternatif hukuman yang lebih rehabilitatif .
Â
Sementara itu, keadilan prosedural menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum. Dalam konteks ini, diskresi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika diskresi digunakan secara sewenang-wenang, maka dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil, meskipun hasilnya mungkin tampak adil secara substantif. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa diskresi dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Â
Data dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih mempercayai sistem hukum ketika mereka merasa bahwa proses hukum yang dijalani adalah adil. Dalam survei tersebut, sekitar 70% responden menyatakan bahwa mereka merasa lebih puas dengan keputusan hukum ketika prosesnya transparan dan melibatkan partisipasi publik (BPS, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa keadilan prosedural memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian keadilan substantif.