Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Hubungan Diskresi dengan Prinsip Keadilan

 

  • Keadilan Substantif Vs. Keadilan Prosedural

 

Diskresi dalam penegakan hukum merupakan suatu alat yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang ada, meskipun hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hubungan antara diskresi dan prinsip keadilan, yang dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: keadilan substantif dan keadilan prosedural. Keadilan substantif berfokus pada hasil akhir dari suatu keputusan hukum, sedangkan keadilan prosedural menekankan pada proses yang diikuti untuk mencapai keputusan tersebut.[43]

 

Keadilan substantif menuntut agar hasil dari suatu keputusan hukum mencerminkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Dalam hal ini, diskresi dapat berfungsi untuk mencapai keadilan substantif dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks dan nuansa dari setiap kasus yang dihadapi. Misalnya, dalam kasus pencurian yang melibatkan individu yang terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kondisi ekonomi yang mendesak, penggunaan diskresi dapat memungkinkan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan atau alternatif hukuman yang lebih rehabilitatif .

 

Sementara itu, keadilan prosedural menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum. Dalam konteks ini, diskresi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika diskresi digunakan secara sewenang-wenang, maka dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil, meskipun hasilnya mungkin tampak adil secara substantif. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa diskresi dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Data dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih mempercayai sistem hukum ketika mereka merasa bahwa proses hukum yang dijalani adalah adil. Dalam survei tersebut, sekitar 70% responden menyatakan bahwa mereka merasa lebih puas dengan keputusan hukum ketika prosesnya transparan dan melibatkan partisipasi publik (BPS, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa keadilan prosedural memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian keadilan substantif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun