Mohon tunggu...
Aanisah Aprilia Lasampa
Aanisah Aprilia Lasampa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIDA Gontor Kampus Putri

International Relations of UNIDA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Lembaga Eksekutif dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

3 Maret 2023   13:39 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:38 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh berlawanan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

 

A.Presiden

 

Tugas dan wewenang presiden berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

 

  • Membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di Ibu kota negara sahabat tersebut, sedangkan konsul adalah Lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia

 

Adapun Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:

 

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintahan
  • Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.

 

Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Adapun wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun