Â
Menurut George Jellinek, Lembaga negara terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu 1) aparat negara langsung 2) aparat negara tidak langsung, Indonesia memiliki beberapa lembaga negara di negara ini tidak terbatas pada ketiga Lembaga tersebut. Keberadaan Lembaga negara di Indonesia sepenuhnya diatur oleh konstitusi (1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian kedudukan setiap Lembaga pemerintahan di Indonesia tergantung pada kekuasaan, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945.
Â
      Menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, hak asasi manusia(HAM) dan budaya di negeri ini, mewujudkan lingkungan pedesaan yang kondusif, aman, dan harmonis. Mendukung hubungan antara negara dan rakyat. Menjadi sumber inspirasi dan aspirasi masyarakat. Membantu menggerakkan roda pemerintahan negara. Pembongkaran korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN). Sebaran Lembaga negara di Indonesia. Indonesia layaknya negara demokrasi, penyelenggaraan pemerintahannya menerapkan teori trias politik. Trias Politka adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang sama. Ketika cabang tersebut adalah Eksekutif, legislative dan yudikatif. Adapun fungsi Lembaga negara di Indonesia, telah tertulis sebelumnya bahwa keberadaan Lembaga negara merupakan salah satu unsur terpenting negara. Berdasarkan penerapan trias politika, Indonesia memiliki tiga Lembaga negara yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Â
Adapun Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif itu sendiri, seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian Lembaga Eksekutif diatas Lembaga ini adalah Lembaga yang melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh Lembaga legislatif.
Â
Dalam sistem politik Indonesia, pelaksana politik adalah presiden yang dibantu oleh para deputi dan menterinya. Setelah perubahan, Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu mandat. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan presiden tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden memiliki sejumlah kekuasaan yang ditentukan dalam UUD 1945. Presiden berhak mengusulkan undang-undang dan membahasnya dengan DPR.
Â
Presiden dan Wakil Presiden adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan segala rencana pembangunan yang memerlukan amandemen Undang-undang Tahun 1945 sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan wakil presiden mewujudkan kekuasaan eksekutif dengan memikul tanggung jawab pemerintahan dan politik sebagai kewenangan menyusun undang-undang.[2]
Â