Struktur politik negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infastruktur. Suprastruktur politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik pada tataran pemerintahan. Artinya, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan Lembaga-lembaga negara yang ada dan perimbangan kekuasaan di antara mereka. Komponen suprastruktur politik merupakan persoalan kompleks yang meliputi Lembaga negara, fungsi, tugas, dan hubungan antar Lembaga negara. Instrumen negara yang terkandung dalam suprastruktur politik pada hakikatnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari konsep trias politik yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Berdasarkan dengan pokok permasalahan tersebut, maka dalam artikel ini penulis akan menguraikan mengenai penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh badan eksekutif, khususnya berkenaan dengan penyelenggara negara yang memihak satu pihak dalam partai politik. Sehingga dalam artikel ini dipilih judul "Peran Lembaga Eksekutif Dalam Penyelenggaraan PEMILU Di Indonesia".
Atas dasar permasalahan dalam latar belakang sebagaimana dikemukakan diatas, maka dalam artikel ini berusaha mengidentifikasi tentang bagaimana peran lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
B. Metodologi Penelitian
      Dalam artikel ini menggunakan studi pustaka untuk mengetahui konsepsi batasan kewenangan presiden menurut undang-undang dan juga mengetahui penyalahgunaan perannya sebagai badan eksekutif.
C. Hasil dan Diskusi
Kewenangan Lembaga Eksekutif di Indonesia
      Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta para Menteri yang membantunya. Presiden adalah Lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
      Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam siding MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri.
Penjelasan menurut beberapa ahli sebagai berikut :
Menurut Dewi Oktavian, Lembaga negara adalah Lembaga negara yang terletak di pusat yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur secara tegas dengan undang-undang. Secara sederhana, Lembaga negara adalah organisasi beradab yang diciptakan oleh negara untuk negara dan untuk negara mencapai tujuan negara. Dalam Lembaga negara, para anggotanya juga turut andil dalam andil dalam menjaga stabilitas operasionalnya untuk mencapai tujuan negara.[1]