Tujuan itu jika di dukung oleh sistem hukum yang adil. Indonesia adalah suatu negara yang ada di era transisi demokrasi. Di era demokrasi ini masih mengalami banyak masalah. Sehingga demokrasi sebagai sistem yang sangat ideal untuk membangun masa depan Indonesia[10] belum dapat memuaskan. Karena aslinya sekarang masih banyak ditemui berbagai kesenjangan ekonomi, KKN yang merajalela, kemiskinan yang sangat meningkat, pengangguran yang semakin banyak, dll.
Â
      Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan suatu daerah maupun negara merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah tertulis dalam pasal 28C ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk dalam keterlibatan masyarakat dimulain dari tahapan pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, berpendapat, dan berinteraksi. Semua itu merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi UUD NRI tahun 1945 yang telah dimaksud dalam pasal 28E ayat 3 dan 28F UUD NKRI 1945. Setiap kegiatan pembangunan harus membangun dan menguntungkan semua pihak terutama masyarakat, bukan untuk mengorbankan orang lain. Tujuan dalam pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan juga kesejahteraan semua warga negara Indonesia[11]. Tidaklah berguna dalam pembangunan suatu bangsa jika pembangunan tersebut menyebabkan kesengsaraan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan hasil perencanaan tentu akan sesuai dengan kebutuhan. Karena tujuan pembangunan tersebut untuk menyejahterakan rakyat, jadi sudah selayaknya masyarakat turut dalam pembangunan atau dengan kata lain, partisipasi di masyarakat adalah proses penyelenggaraan pembangunan yang menjadi suatu keniscayaan. Untuk mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai cara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. [12]
Â
      Hal ini telah menjadi pengaturan dalam partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang sekarang disebut pemda. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain sebagai wadah dalam perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan keinginan mereka sehingga proses dalam pembentukan kebijakan suatu daerah lebih responsive terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga penting dalam mewujudkan keberhasilan suatu daerah ataupun suatu negara.
Â
Urgensi tata kelola pemerintahan yang baik dan tersistem
Â
      Tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan adanya penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab dan juga sejalan dengan nilai demokrasi[13]. Tata kelola pemerintahan atau yang sering disebut good governance, dalam pengertiannya yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan dan perbuatan yang mengarah dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut di kehidupan sehari-hari. Good governance bukan hanya pengelolaan lembaga pemerintahan, tapi berkaitan dengan semua lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Menurut Mardiasmo, Good Governance adalah suatu pendekatan yang berorientasi ke pembangunan, sektor publik oleh pemerintaha yang baik. Sedangkan menurut Bank Dunia. Good Governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.Â
Â
      Prinsip-prinsip Good Governance berdasarkan teori yang telah dikemukakan oleh Sedarmayanti bahwa prinsip-prinsip Good Governance terdiri dari :