Dipublish oleh : Kamilia Nadirah & Aanisah Aprilia Lasampa
Abstrak
Suprastruktur politik erat kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada dalam satu negara. Pemerintah harus dapat menegakkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Namun sekarang, telah maraknya penyalahgunaan peran atau fungsi dalam badan eksekutif selaku penyelenggara negara. Seperti halnya dalam mendukung salah satu partai politik. Perilaku para badan eksekutif tersebut mencerminkan bahwa mereka tidak adil dalam semua pihak dan hanya mendukung satu pihak saja dalam partai politik. Penelitian ini dilakukan di Universitas Darussalam Gontor Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk dapat mengelaborasi bagaimana penerapan dari adanya tugas badan eksekutif negara sebagai suprastruktur politik di Indonesia. Adapun langkah yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi literatur melaui kajian pustaka dalam jurnal dan lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai penyalahgunaan yang dilakukan badan eksekutif dalam mendukung satu pihak dalam partai politik. Hasil penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut : 1) Pada indikator pemilu serentak 2024 sejauh ini telah merilis prediksi 3 orang yang terpilih untuk menjadi calon prresiden 2024 yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. 2) Pada indikator penyelewengan badan eksekutif, terdapat partai demokrat yang mengkritik Joko Widodo yang kerap mempromosikan tokoh yang berpotensi menjadi calon presiden.
Katakunci: badan eksekutif; penyalahgunaan kekuasaaan; presiden; pemilu
Abstract
      Superstructural politics is closely related to state institutions in one country. The government must be able to uphold calm and peace in society. But now, its rise has saved the role or function of the state executive body. As is the case in supporting one political party. The attitude of the executive bodies reflects that they are not fail in all parties and only support one side in a political party. This research was conducted at Darussalam Gontor University, Ngawi Regency, East Java. The purpose of conducting this research is to be able to elaborate on how the implementation of the executive mandate of the state as a political superstructure in Indonesia. The steps used in this research are literature studies through literature review in journals and others. This article will discuss the safeguards carried out by the executive body in supporting one party in a political party. The results of the research show the following: 1) In the 2024 simultaneous election indicators, predictions have been released so far of 3 people who were elected as presidential candidates for 2024, namely Anies Baswedan, Prabowo Subianto, and Ganjar Pranowo. 2) In the indicator of abuse of power the executive body, there are democratic parties that criticize Joko Widodo, who often promotes figures who have the potential to become presidential candidates. Â
Keywords: Executive body; abuse of power; president; election
Pendahuluan                                                                              Â
Pemerintah harus berfungsi dengan baik di negara untuk menegakkan ketertiban dan masyarakat yang damai. Oleh karena itu diperlukan adanya Lembaga negara yang berfungsi dengan baik yang mendukung terwujudnya tujuan dan cita-cita pemerintah federal dan negara bagian. Lembaga negara harus dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara memadai dan benar untuk menyelenggarakan pemerintahan yang jujur, bersih dan terbuka.
Suprastruktur politik atau lingkup politik pemerintahan adalah struktur politik negara yang mengacu pada institusi negara yang ada dan perimbangan kekuasaan anntar institusi. Berbicara tentang negara memang tidak bisa lepas dari istilah politik. Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita tidak mau ketinggalan apapun yang menyangkut negara kita. Salah satunya adalah system politik yang memang menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kita tidak hanya mengetahui dan belajar darinya, kita juga harus berpartisipasi. Negara berdiri kokoh ketika  semua elemen masyarakat mendukungnya.
Sistem politik dapat diartikan sebagai setiap aktivitas politik di dalam negara atau masyarakat, di mana tindakakan berlangsung sebagai proses di mana nilai-nilai dasar ditransfer ke masyarakat dan diperlihatkan hubungan fungsional dari tindakan politik tersebut. Penyelenggaraan system politik memerlukan struktur Lembaga negara yang dapat mendukung jalannya pemerintahan. Struktur politik adalah cara melembagakan hubungan antar komponen yang membentuk struktur politik negara sedemikian rupa sehingga tercipta hubungan fungsional.Â
Struktur politik negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infastruktur. Suprastruktur politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik pada tataran pemerintahan. Artinya, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan Lembaga-lembaga negara yang ada dan perimbangan kekuasaan di antara mereka. Komponen suprastruktur politik merupakan persoalan kompleks yang meliputi Lembaga negara, fungsi, tugas, dan hubungan antar Lembaga negara. Instrumen negara yang terkandung dalam suprastruktur politik pada hakikatnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari konsep trias politik yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Berdasarkan dengan pokok permasalahan tersebut, maka dalam artikel ini penulis akan menguraikan mengenai penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh badan eksekutif, khususnya berkenaan dengan penyelenggara negara yang memihak satu pihak dalam partai politik. Sehingga dalam artikel ini dipilih judul "Peran Lembaga Eksekutif Dalam Penyelenggaraan PEMILU Di Indonesia".
Atas dasar permasalahan dalam latar belakang sebagaimana dikemukakan diatas, maka dalam artikel ini berusaha mengidentifikasi tentang bagaimana peran lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
B. Metodologi Penelitian
      Dalam artikel ini menggunakan studi pustaka untuk mengetahui konsepsi batasan kewenangan presiden menurut undang-undang dan juga mengetahui penyalahgunaan perannya sebagai badan eksekutif.
C. Hasil dan Diskusi
Kewenangan Lembaga Eksekutif di Indonesia
      Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta para Menteri yang membantunya. Presiden adalah Lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
      Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam siding MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri.
Penjelasan menurut beberapa ahli sebagai berikut :
Menurut Dewi Oktavian, Lembaga negara adalah Lembaga negara yang terletak di pusat yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur secara tegas dengan undang-undang. Secara sederhana, Lembaga negara adalah organisasi beradab yang diciptakan oleh negara untuk negara dan untuk negara mencapai tujuan negara. Dalam Lembaga negara, para anggotanya juga turut andil dalam andil dalam menjaga stabilitas operasionalnya untuk mencapai tujuan negara.[1]
Â
Menurut George Jellinek, Lembaga negara terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu 1) aparat negara langsung 2) aparat negara tidak langsung, Indonesia memiliki beberapa lembaga negara di negara ini tidak terbatas pada ketiga Lembaga tersebut. Keberadaan Lembaga negara di Indonesia sepenuhnya diatur oleh konstitusi (1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian kedudukan setiap Lembaga pemerintahan di Indonesia tergantung pada kekuasaan, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945.
Â
      Menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, hak asasi manusia(HAM) dan budaya di negeri ini, mewujudkan lingkungan pedesaan yang kondusif, aman, dan harmonis. Mendukung hubungan antara negara dan rakyat. Menjadi sumber inspirasi dan aspirasi masyarakat. Membantu menggerakkan roda pemerintahan negara. Pembongkaran korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN). Sebaran Lembaga negara di Indonesia. Indonesia layaknya negara demokrasi, penyelenggaraan pemerintahannya menerapkan teori trias politik. Trias Politka adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang sama. Ketika cabang tersebut adalah Eksekutif, legislative dan yudikatif. Adapun fungsi Lembaga negara di Indonesia, telah tertulis sebelumnya bahwa keberadaan Lembaga negara merupakan salah satu unsur terpenting negara. Berdasarkan penerapan trias politika, Indonesia memiliki tiga Lembaga negara yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Â
Adapun Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif itu sendiri, seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian Lembaga Eksekutif diatas Lembaga ini adalah Lembaga yang melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh Lembaga legislatif.
Â
Dalam sistem politik Indonesia, pelaksana politik adalah presiden yang dibantu oleh para deputi dan menterinya. Setelah perubahan, Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu mandat. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan presiden tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden memiliki sejumlah kekuasaan yang ditentukan dalam UUD 1945. Presiden berhak mengusulkan undang-undang dan membahasnya dengan DPR.
Â
Presiden dan Wakil Presiden adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan segala rencana pembangunan yang memerlukan amandemen Undang-undang Tahun 1945 sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan wakil presiden mewujudkan kekuasaan eksekutif dengan memikul tanggung jawab pemerintahan dan politik sebagai kewenangan menyusun undang-undang.[2]
Â
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh berlawanan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Â
A.Presiden
Â
Tugas dan wewenang presiden berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Â
- Membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
- Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di Ibu kota negara sahabat tersebut, sedangkan konsul adalah Lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia
Â
Adapun Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
Â
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
Â
Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Adapun wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah :
Â
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
Â
B. Wakil Presiden
Â
   Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila presiden berhalangan.
Â
C. Menteri
Â
   Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan ublik signifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementrian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden atau perdana Menteri.
Â
Pemilu Serentak 2024 di Indonesia
Â
Pemilihan umum merupakan wujud dalam penerapan sistem demokrasi di Indonesia yang mengikutsertakan peran masyarakat untuk dapat ikut langsung dalam memilih pemimpin negara[3]. Hal tersebut dapat membuktikan bahwa kedaulatan masih berada di tangan rakyat. Pemilu dapat dimaknai sebagai cara untuk mencapai demokrasi yang dapat memindahkan kedaulatan rakyat kepada calon pemimpin untuk menduduki bangku politik. Penyelenggara pemilu di Indonesia seharusnya sudah dapat menetapkan sistem pemilu yang bisa diterapkan dalan kurun waktu yang lama dengan model yang sama. Sehingga saat penyelenggara pemilu, tidak dibutuhkan lagi peraturan baru karena adanya peraturan yang sudah komprehensif dan koheren.Â
Â
Sistem politik di Indonesia adalah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, yang hal tersebut merupakan bentuk dalam kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat dengan langsung menentukan siapa yang memimpin dalam pemerintahannya[4]. Ini bukan termasuk hal yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia, karena di semua daerah yang ada di Indonesia yaitu di tingkatan desa secara langsung dapat memilih kepala desa, tapi baru pada tahun 2004 pemilihan kepala pemerintahan tingkat nasional seperti presiden dan wakil presiden yang baru. Masih banyak yang berpikiran mengenai pemilu hanyalah acara rutin lima tahunan yang dapat merugikan rakyat[5]. Hasil dari pemilu sendiri tidak dapat membangun masyarakat yang adil dan sejahtera atas keinginan para pendiri negara. Meskipun dapat kita sadari bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat yang salah dalam memaknainya.
Â
Dalam sejarah pelaksanaan proses dalam pemilihan umum tersebut dilakukan secara terpisah. Seperti dalam pemilihan anggota legislatif dan pilpres. Hal ini membuat beberapa orang merasa bahwa pelaksanaan tersebut tidak efisien dan tidak sesuai dengan UUD 1945[6]. Mengenai permasalahan itu, Effendi Gazali mengajukan permohonan dalam pengujian UUD Nomor 42 tahun 2008 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 dalam keputusan MK Nomor 14/PUUXI/2013.
Â
Mahkamah Konstitusi memberikan pilihan mengenai bentuk keserentakan pemilu yang dapat dipilih dan dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945 yaitu :
Â
- Pemilihan umum serentak dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD
- Pemilihan umum serentak dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/WalikotaÂ
- Pemilihan umum serentak dalam pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/WalikotaÂ
- Pemilihan umum nasional yang serentak dalam pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu kemudian dilaksanakannya pemilihan umum lokal serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
- Pemilihan umum nasional serentak untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur dan kemudian beberapa waktu setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak Kabupaten/Kota dalam memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan meilih Bupati dan Walikota
- Pilihan-pilihan lainnya selama tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden
- Bentuk keserentakan pemilu yang ideal yaitu pemilihan umum nasional serentak dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan setelahnya baru dilaksanakannya pemilihan umum lokal yang serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota[7]. Bentuk keserentakan dalam pemilu dapat menjadi solusi pada kekurangan dan permasalahan yang telah dialami pada pemilu serentak tahun 2019 terutama pada partisipasi pemilih, para penyelenggara pemilu, dan juga penguatan pada sistem presidensial dan penguatan pada sistem pemerintahan daerah.Â
Â
Penggiringan opini publik tentang calon Presiden dalam kontestasi Pemilu
Â
      Pemilihan umum 2024 adalah termasuk sejarah baru untuk Indonesia, karena pertama kalinya di dalam sejarah, Indonesia melakukan pemilihan umum serentak untuk pemilihan presiden, pemilihan wakil rakyat dari DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota seluruh Indonesia. Berbagai survei telah memberitahukan opini publik tentang pemilihan calon presiden 2024. Charta Politika yang merupakan satu dari sekian banyak lembaga survei telah merilis prediksi 3 orang yang terpilih untuk menjadi calon presiden 2024 yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Perilisan Charta Politika tersebut telah di publikasikan di CNN Indonesia pada tanggal 22 Desember 2022 yang menunjukkan angka tertinggi di dapatkan oleh Ganjar Pranowo yaitu 42,8%. angka tertinggi Ganjar disusul oleh Anies Baswedan yaitu 28,1%. Sedangkan Prabowo sendiri berada di 23,9%. Charta Politika telah melakukan survei dalam wawancara secara tatap muka kepada 1.220 responden yang memiliki hak pilih.
Â
      Survei wawancara secara tatap muka mengeluarkan biaya yang sangat besar, yaitu dengan alasan karena lembaga survei melakukan wawancara langsung ke masyarakat untuk mendapatkan data. Selain melalui wawancara secara tatap muka, survei kepada opini publik juga dilakukan melalui opini public yang ada di media sosial seperti di twitter. Survei popularitas calon presiden pada tahun 2019 melalui twitter telah sering dilakukan dan sudah dapat menunjukkan hasil yang sama dengan hasil akhir pemilihan presiden 2019 yang sesungguhnya. Artikel Syamsurrijal yang mengenai pemilihan presiden 2024 telah menemukan nama-nama kandidat untuk calon presiden 2024 yang mempunyai potensi untuk menjadi calon presiden 2024 melalui analisis di media twitter. Nama-nama tersebut yaitu Anies Baswedan, Prabowo, Ganjar Pranowo, Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, Airlangga Hartanto, Ridwal Kamil, Sandiaga Uno, dan Tri Rismaharini. Tiga dari kandidat yang bakal menjadi calon presiden dengan peluang yang tinggi untuk dicalonkan nanti menurut Syamsurrijal   adalah Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo berdasarkan hasil surveinya dalam pemetaan data twitter[8].
Â
Di negara manapun, rakyat selalu bertujuan ingin mencapai kehidupan yang lebih baik, kehidupan yang bebas dari berbagai macam masalah sosial. Seberapa banyak seseorang yang mempunyai kekayaan yang melimpah, sedangkan di sekitarnya terdapat banyak orang yang jauh lebih kaya dari dia dan memiliki kemudahan akses di berbagai bidang, hal ini akan menimbulkan perasaan kekurangan dan merasa adanya masalah dalam sosial, karena perasaan kekurangan tersebut akan membuat hidupnya dalam kecemasan dan kemuraman sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan rakyat adalah menciptakan keadaan yang dimana mereka bisa hidup Makmur dan terhormat. Dalam menghadapi keadaan yang seperti ini banyak yang bertanya bagaimana dalam mewujudkan tujuan-tujuan rakyat tersebut?. Harus diakui bahwa demokrasi politik adalah demokrasi bagi para penguasa dan orang-orang kaya. Namun hal tersebut bisa jadi tidak jika dilihat dari sisi yang lain. Demokrasi politik adalah sarana yang digunakan dengan banyak membantu masalah sosial, seperti kemiskinan, ketertindasan, biaya Pendidikan yang mahal, Kesehatan, dll.
Â
      Disinilah adanya hubungan antara demokrasi politik dan demokrasi sosial. Hubungan yang bersifat dialektik. Demokrasi sosial tidak akan terwujud kecuali dalam lingkungan demokrasi politik dan yang terakhir tidak akan terwujudnya murni dan bersih kecuali dari keadaan-keadaan yang dikuasai demokrasi sosial. Perjuangan masyarakat yang tertindas seharusnya memperjuangkan untuk kebebasan dalam public, yaitu demokrasi politik sebagai sarana dan demokrasi sosial sebagai tujuan kemandirian masyarakat yang aktif dalam rapat untuk pembuatan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa).
Â
 Tujuan pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan untuk masyarakat. Dalam demokrasi sendiri yang berlaku adalah suara rakyat, yang artinya rakyat adalah pemegang penuh kekuasaan, rakyatlah pemegang kedaulatan, sementara seorang pemimpin adalah pelaksana dari kekuasaan yang diamanahkan oleh rakyat kepadanya[9]. Ini mengindikasikan bahwa adanya keharusan adanya kontrol dan kritik dari rakyat untuk para pemimpin. Jika seandainya ditemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh para pemimpin, maka rakyat mempunyai hak untuk mengkritik pemimpin tersebut. Karena jika pemimpin yang berada di era monarki tidak boleh mengkritik pemimpin dan tidak boleh diawasin oleh rakyat. Di era globalisasi sendiri justru menjadi sebuah keharusan. Karena kontrol dan keseimbangan dalam sistem demokrasi adalah keniscayan. Partai harus diadakan karena jika tidak ada itu kekuasaan akan lebih condong mengental pada satu pusat sehingga yang ada hanyalah otoratarianisme baru. Inilah yang telah terjadi di Indonesia pada rezim orde baru masih berkuasa. Karena tidak adanya sistem kontrol dan keseimbangan dalam kekuasaan, maka kekuasaan itu hanya terpusat di rezim ORBA yang pada saat itu dikuasi oleh Soeharto dan pemimpin yang lainnya. Dan dampaknya sangat jelas, terlihat dari hak-hak rakyat yang telah diabaikan dan bahkan dilupakan oleh pemerintah. Kebebasan pers pun dibrangus, Gerakan para massa dipantau, pemikiran yang kritis dicurigai dan sebagainya. Selanjutnya, dengan dilegalkannya pengontrolan dan keseimbangan dalam berdemokrasi, hal itu diperlukan ruanganan yang bebas untuk rakyat. Kebebasan dalam berpendapat akan mendapatkan penghidupan yang layak nantinya, kebebasan dalam memperoleh jalur Pendidikan dan lainnya adalah tujuan demokrasi. Namun demikian, kebebasan dalam sistem demokrasi bukan berarti bebas tanpa adanya Batasan dan cenderung anarki. Karena, kebebasan seperti itulah condong tidak mematuhi hukum. Padahal yang dimaksud demokrasi adalah berdiri di atas hukum. Karena demokrasi tanpa adanya hukum sama saja bohong karena yang akan terjadi nanti adalah pola kehidupan yang liar. Sehingga yang kuat adalah yang berkuasa. Padahal dengan mengalihkan kekuasaan dari penguasa ke tangan rakyat adalah cara untuk menegakkan keadilan, menciptakan suasan kedamaian dan kesejahteraan, kemakmuran, dan kebaikan dalam bersosial.
Â
      Tujuan itu jika di dukung oleh sistem hukum yang adil. Indonesia adalah suatu negara yang ada di era transisi demokrasi. Di era demokrasi ini masih mengalami banyak masalah. Sehingga demokrasi sebagai sistem yang sangat ideal untuk membangun masa depan Indonesia[10] belum dapat memuaskan. Karena aslinya sekarang masih banyak ditemui berbagai kesenjangan ekonomi, KKN yang merajalela, kemiskinan yang sangat meningkat, pengangguran yang semakin banyak, dll.
Â
      Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan suatu daerah maupun negara merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah tertulis dalam pasal 28C ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk dalam keterlibatan masyarakat dimulain dari tahapan pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, berpendapat, dan berinteraksi. Semua itu merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi UUD NRI tahun 1945 yang telah dimaksud dalam pasal 28E ayat 3 dan 28F UUD NKRI 1945. Setiap kegiatan pembangunan harus membangun dan menguntungkan semua pihak terutama masyarakat, bukan untuk mengorbankan orang lain. Tujuan dalam pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan juga kesejahteraan semua warga negara Indonesia[11]. Tidaklah berguna dalam pembangunan suatu bangsa jika pembangunan tersebut menyebabkan kesengsaraan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan hasil perencanaan tentu akan sesuai dengan kebutuhan. Karena tujuan pembangunan tersebut untuk menyejahterakan rakyat, jadi sudah selayaknya masyarakat turut dalam pembangunan atau dengan kata lain, partisipasi di masyarakat adalah proses penyelenggaraan pembangunan yang menjadi suatu keniscayaan. Untuk mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai cara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. [12]
Â
      Hal ini telah menjadi pengaturan dalam partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang sekarang disebut pemda. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain sebagai wadah dalam perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan keinginan mereka sehingga proses dalam pembentukan kebijakan suatu daerah lebih responsive terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga penting dalam mewujudkan keberhasilan suatu daerah ataupun suatu negara.
Â
Urgensi tata kelola pemerintahan yang baik dan tersistem
Â
      Tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan adanya penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab dan juga sejalan dengan nilai demokrasi[13]. Tata kelola pemerintahan atau yang sering disebut good governance, dalam pengertiannya yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan dan perbuatan yang mengarah dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut di kehidupan sehari-hari. Good governance bukan hanya pengelolaan lembaga pemerintahan, tapi berkaitan dengan semua lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Menurut Mardiasmo, Good Governance adalah suatu pendekatan yang berorientasi ke pembangunan, sektor publik oleh pemerintaha yang baik. Sedangkan menurut Bank Dunia. Good Governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.Â
Â
      Prinsip-prinsip Good Governance berdasarkan teori yang telah dikemukakan oleh Sedarmayanti bahwa prinsip-prinsip Good Governance terdiri dari :
Â
- Akuntabilitas aparatur pemerintah harus mampu bertanggung jawab dalam melaksanakan kewenangan yang telah diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Aparatur pemerintah harus dapat bertanggung jawab dengan kebijaksanaan dan program serta kegiatannya yang dilaksanakan.
- Keterbukaan masyarakat dan sesama aparatur pemerintah dapat memperoleh informasi dan data dengan mudah tentang kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang ada dalam aparatur pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah, atau data dan informasi lainnya yang tidak dilarang oleh UUD yang telah disepakati bersama.
- Ketaatan kepada peraturan hukum aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi dan mendasar kepada semua tindakan pada aturan hukum, baik yang mengenai dengan lingkungan masyarakat luas maupun lingkungan yang tidak luas, seperti adanya aturan kepegawaian dan aturan pengawasan fungsional. Prinsip ini pula mensyaratkan terbuka kesempatan kepada masyarakat dalam terlibat dan ikut berpartisipasi untuk perumusan undang-undang yang berkaitan dengan masyarakat.[14]
Â
      Tata Kelola pemerintahan pertama kali diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 1989. Konsep itu tidak hanya melibatkan antara birokrasi dan institusi formal tetapi juga pihak swasta dan masyarakat dalam tata Kelola pemerintahan[15]. Dalam perkembangan berikutnya konsep tersebut berubah dan mempengaruhi penyelanggaraan pemerintahan di Indonesia yang ditandai dengan menerbitkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pelayanan ini merupakan tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pelayanan ini juga memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu kompetensi-kompetensi dan profesionalisme yang merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan dengan prinsip-prinsip tersebut akan memperkecil atau menghilangkan adanya kolusi dan nepotisme, yang kedua Transparasi proses dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan maupun penyelenggara pemerintahan sebaiknya dilaksanakan secara terbuka, tidak diskriminatif dan memberikan kemudahan akses bagi publik, yang ketiga adalah Akuntabilitas semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan harus dapat dijalankan dengan menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, serta mempertanggungjawabkan semua keputusan dan tindakan yang telah diambil dari publik, yang keempat, partisipasi pemerintahan dalam berupaya dalam mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak dari swasta penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik, yang kelima adalah Penegakan Hukum yang menyelenggarakan pemerintahan dengan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga menjamin adanya kepastian hukum, yang keenam adalah keadilan sosial pemerintahan mampun memberikan jaminan dalam menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan untuk semua masyarakat. Salah satu faktor yang digunakan adalah menciptakan pelayanan prima untuk masyarakat yang disukung oleh penyelenggaraan negara yang profesional dan bebas dari KKN. Pelayanan tersebut merupakan sebuah sistem yang memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang snagat efektif dan efisien dengan membuat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Apabila pihak-pihak tersebut mampu bekerja sama maka setiap permasalahan publik yang datang akan dapat diatasi dengan baik. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mempunyai tugas yang penting dalam mendukung terlaksananya pelayanan seperti, yang pertama, pemerintah melaksanakan tugas sebagai Koordinator bukan sebagai mobilisator sehingga mengurangi dominasi tugas pemerintah dan meningkatkan partisipasi di dalam swasta dan masyarakat.
Â
      Kedua, Pemerintah dianjurkan untuk melakukan penyesuaian struktur dan budaya dalam organisasi agar memiliki persiapan untuk menjalin kemitraan dengan swasta dan juga masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Ketiga, pemerintah dapat memberikan kesempatan yang banyak dan melibatkan masyarakat dan pihak swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Yang keempat, pemerintahan harus melakukan pembaruan dan lebih adabtif kepada pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian masalah publik. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif yang seharusnya dilandasi dengan semangat yang menyeimbangi oleh Aparatur Sipil Negara demi terlaksananya tata Kelola pemerintahan yang berjalan dengan baik. Akan tetapi Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi.
Â
      Keberadaan sebuah kewajiban untuk terjaganya keseimbangan dalam pemilu di samping adanya hak dalam berpolitik yang dimiliki oleh setiap warga negara sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD NRI 1945 telah dianggap saling bertentangan dan menimbulkan perdebatan dan penerapannya. Adanya Aparataur Sipil Negara tidak dipungkiri karena merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia. Adapun pemahaman terhadap Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari WNI yang ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyaratkan bahwa Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan adanya perjanjian kerja merupakan seorang WNI. Mengenai hal Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari WNI, hak-hak seorang Aparatur Sipil Negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagai sebuah hak konstitusional warga negaranya. Ada pula yang merupakan konstitusi negara dan berkaitan dengan hak-hak warga negara yang dapat dilihat dalam sebuah dimensi yang mana menjelaskan tentang konstitusi yang merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi juga sebagai sebuah hukum yang tertinggi yang dapat dimaknai dalam substansinya, konstitusi mengatur tentang penyelenggaraan kekuasaan negara dan menjamin dari keberadaan hak-hak setiap warga negara. Keberadaan dalam mengatur tentang penyelenggaraan kekuasaan negara dan peraturan kepada jaminan atas hak-hak kepada warga negara dalam konstitusi pada penerapannya merupakan hal-hal yang saling mempengaruhi.
Â
 Konstitusi negara yang mengatur tentang penyelenggaraan mengenai kekuasaan negara juga berfungsi memberikan Batasan kepada yang menyelenggarakan kekuasaan negara agar tidak menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang[16]. Fungsi yang mencegah terjadinya penyelewengan oleh penyelenggara pemerintahan tersebut merupakan cara untuk melindungi hak-hak setiap warga negara. Dari macam-macam hak WNI yang diakui oleh negara melalui UUD NRI 1945 terdapat suatu hak yang dikenal sebagai hak politik WNI. Di dalam ketentuan pasal 28E ayat 3 UUD ayat 3, UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa negara menjamin sertiap warga negaranya dapat berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Â
Penyalahgunaan Kewenangan Eksekutif Dalam Pengarahan Opini Publik Menjelang PEMILU 2024 di Indonesia
Â
      Abuse of Power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Namun dalam hal ini tindakan yang dilakukan merugikan banyak pihak partai politik yang dilakukan oleh badan eksekutif terkait opini publik menjelang pemilu.[17]
Â
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam proses penggantian pemimpin yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia, rentan terjadi kecurangan oleh presiden yang sedang menjabat demi kepentingan bakal calon presiden yang berasal dari satu partai yang sama dengannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sangat rawan melakukan penyalahgunaan wewenangnya demi kepentingan golongannya untuk mendapatkan kembali kursi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di pemerintahan. Namun berbagai tindak penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat karena pemerintah yang berdaulat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh presiden dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif sovereign immunity, serta untuk mengetahui cara membatasi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemilu.[18]
Â
      Gaungan dari berbagai kalangan menjadi sangat kontroversial, Partai Demokrat mengkritik Joko Widodo yang kerap mempromosikan sejumlah tokoh yang berpotensi jadi calon presiden (capres). Endorse calon presiden tersebut dinilai tidak baik untuk demokrasi, lantaran dilakukan kepala negara. Proses politik harus dibiarkan berjalan dengan sendirinya. Tanpa harus menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu calon.
Â
      Dalam pidatonya dalam HUT Partai Golkar yang ke-11 pada 11 November 2022, " saya yakin Golkar akan dengan teliti akan dengan cermat akan hati-hati dan tidak sembrono dalam mendeklarasikan calon presiden dan wakil presiden 2024, meskipun tadi sudah saya lihat sudah teriak semua pak Erlangga Hartato dan saya juga meyakini yang akan dipilih oleh Partai Golkar capres maupun cawapres ini adalah tokoh-tokoh yang benar, silahkan terjemahkan sendiri jangan sembarangan memilih calon presiden dan wakil presiden tapi juga saya titip pesan jangan terlalu lama-lama, saya dengar-dengar dan saya melihat tiap hari pak Erlangga Hartato dan Pak Mardiono dari P3 dan Pak Zulkifli Hasan dari PAN, jangan hanya rangkul-rangkulan terus tapi saya meyakini sebentar lagi pasti akan segera menetukan, kita tunggu saja".
Â
      Dari pernyataan ini, terlihat bahwa pernyataan ini mengandung satu pesan yang ditujukan untuk Partai Golkar karena telah didahului oleh Partai Nasdem yang mengusung Anies Baswedan. Dapat dimaknai Jokowi seolah-olah  mendesain persoalan  siapa yang akan melanjutkan estafet perjuangan pada pemilu 2024, melanjutkan estafet perjuangan dari apa yang sudah  disusun oleh pemerintah sekarang, persoalan tentang proyek mercusuar, estafet etalase politik proyek infrastruktur, seolah-olah Jokowi ini mengindikasi seseorang lewat partai ini. Adapun partai golkar sendiri adalah partai koalisinya pemerintah, menjadi barometer dan menjadikan bagian tak terpisahkan menurut Jokowi sangat terlihat jelas bahwasannya Presiden tidak netral disini dan membenahi satu pihak partai politik, sangat jelas sangat bersinggungan dengan peran presiden sebagai badan eksekutif negara yang diatur dalam UUD 1945.
Â
Kesimpulan
Â
      Dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang ialah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau organisasi, tindakan menguntungkan public yang menyimpang dari aturan dan perundangan-undangan di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat memiliki kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar Lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu system, sebagai tolak ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah terjadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan dating. Seorang penyelenggara negara dengan jabatan tertinggi memuat tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan, kekuasaanya sangat luas tidak hanya sebatas kota namun satu negara, kehati-hatian dalam urusan kepemerintahan sangatlah perlu dan memahami arti Pancasila secara menyeluruh namun melihat kenyataanya berbanding terbalik dengan apa yang dituliskan dalam peran dan fungsi suprasturktur negara berdasarkan UUD 1945 belum dapat terealisasikan sampai saat ini. Seharusnya demi menjaga situasi pemerintahan yang kondusif, Jokowi sebagai kepala negara tidak menonjolkan keberpihakkannya kepada salah satu calon presiden secara terang-terangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI