Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh berlawanan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Â
A.Presiden
Â
Tugas dan wewenang presiden berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Â
- Membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
- Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di Ibu kota negara sahabat tersebut, sedangkan konsul adalah Lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia
Â
Adapun Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
Â
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
Â
Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Adapun wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!