Mohon tunggu...
zuhaili zulfa
zuhaili zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa. Pengajar.

Hobi Menulis, olahraga dan bersepeda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hikmah Larangan dalam QS. Al-Isra', Ayat 32: Pendekatan Spiritual dan Sosial

14 Januari 2025   10:26 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:26 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepasang kekasih (Sumber: https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2023/08/10/untitledjpg-20230810114051.jpg)

            Kalaupun janin tersebut dibiarkan hidup, maka akan hidup secara tidak layak lagi hina. Kehidupannya sia-sia di tengah masyarakat. Ini pun sebuah pembunuhan dalam bentuknya yang lain. Yakni, pembunuhan atas komunitas yang di dalamnya banyak terjadi perzinaan. Hal ini terjadi sebab, hubungan nasab menjadi tercabik-cabik, hubungan darah menjadi rancu, kepercayaan kepada kehormatan dan anak keturunan menjadi hilang, dan pola hubunagn antar anggota masyarakat pun menjadi terbengkalai, hingga akhirnya terjadi mati suri di antara kelompok-kelompok masyarakat.

            Dari sisi lain, perzinaan juga bentuk pembunuhan atas masyarakat. Hal ini terjadi sebab, mudahnya cara pemenuhan nafsu syahwat melalui perbuatan ini akan mengakibatkan kehidupan rumah tangga menjadi hal yang tidak diperlukan lagi. Lembaga keluarga akan dianggap sebagai hal yang membawa konsekwensi yang tidak ada gunanya. Padahal, keluarga merupakan ladang pertumbuhan yang paling baik bagi generasi yang baru tumbuh, di mana fitrahnya tidak mungkin menjadi baik dan pendidikannya tidak akan jernih, kecuali dilakukan di dalamnya. Setiap bangsa yang membiarkan perbuatan zina tumbuh subur di dalamnya, pasti akan membawanya kepada kehancuran.

            Al-Qur'an melarang, walaupun hanya sekadar mendekati, perbuatan zina, dalam rangka untuk menunjukkan sikap kehati-hatian dan tindakan antisipasi yang lebih besar. Pasalnya, perbuatan zina itu terjadi karena dorongan nafsu birahi yang sangat kuat. Sikap kehati-hatian untuk mendekati perbuatan ini lebih bisa menjamin agar tidak terjerumus ke dalamnya. Mendekati faktor-faktor yang menyebabkan perzinaan, tidak ada jaminan bagi seseorang untuk tidak terjerumus ke dalamnya.

Penutup

Dalam pandangan Islam, perzinaan adalah salah satu perbuatan dosa besar yang memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik secara individu maupun sosial. Larangan mendekati zina, sebagaimana diungkapkan dalam QS. Al-Isra', ayat 32, menunjukkan betapa Islam tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga semua faktor yang dapat mendekatkan kepadanya. Dengan memberikan panduan syariat yang jelas dan sanksi yang tegas, Islam bertujuan menjaga kehormatan,  stabilitas keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

            Keluarga yang kuat dan terhormat adalah pondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang sehat. Oleh karena itu, pernikahan dipandang sebagai jalan suci dan alami untuk memenuhi kebutuhan biologis sekaligus melestarikan generasi manusia. Sebaliknya, perzinaan tidak hanya merusak kehormatan dan garis keturunan, tetapi juga mengancam keberlangsungan masyarakat secara keseluruhan.

            Dengan memahami hikmah dari larangan dan tuntunan Allah dalam Al-Qur'an, seorang mukmin didorong untuk menjauhkan diri dari zina dan segala hal yang mendekatinya. Menjaga iman, meningkatka ketaatan kepada Allah, serta menanamkan nilai-nilai yang mulia adalah langka utama dalam menjaga diri dari godaan ini.

Wallahu a'lam

Referensi

Abdullah bin Ahmed bin Mahmoud Hafez Al-Din Al-Nasafi. (1998). Madarik Al-tanzil wahaqayiq Al-taawili (1st ed., Vols. 1--3). Dar al-kalm al-tayib.

Abu Saud Al-Amadi Muhammad bin Muhammad bin Mustafa. (n.d.). 'iirshad aleaql alsalim 'iilaa mazaya alkitaab alkarim. dar "iihya" alturath alearabii.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun