Mohon tunggu...
zuhaili zulfa
zuhaili zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa. Pengajar.

Hobi Menulis, olahraga dan bersepeda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hikmah Larangan dalam QS. Al-Isra', Ayat 32: Pendekatan Spiritual dan Sosial

14 Januari 2025   10:26 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepasang kekasih (Sumber: https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2023/08/10/untitledjpg-20230810114051.jpg)

Setelah Allah melarang perbuatan zina dan mendekatinya, mungkin akan muncul pertanyaan: "kenapa zina diharamkan/dilarang, padahal ia, selain sebagai upaya penyaluran kebutuhan biologis, adalah salah satu jalan agar melahirkan keturunan yang dapat melestarikan bumi dan menyambung estafet tugas manusia di bumi, sebagaimana tujuan penciptaan dan hidup manusia?"

            Pada penggalan ayat selanjutnya dari ayat 32 surah Al-Isra', Allah Swt. menjawab, dan seakan berfirman: "sesungguhnya ia, yakni perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis (Shihab, 2005).

            Kata /fahisyah ditafsirkan secara berbeda-beda oleh para ulama. (Abdullah bin Ahmed bin Mahmoud Hafez Al-Din Al-Nasafi, 1998) menafsirkannya sebagai ketidaktaatan (maksiat) yang melampaui batas syariat dan akal sehat. (Muhammad Mutawalli As-Sya'rawi, n.d.-b) menafsirkannya sebagai sesuatu yang sangat buruk rupa. (Muhammad Jamal al-Din bin Muhammad Saeed bin Qasim al-Qasimi, n.d.) menafsirkannya sebagai tindakan yang sangat buruk yang menyebabkan keterasingan dari pelakunya dan perpecahan di antara orang-orang. (Abu Saud Al-Amadi Muhammad bin Muhammad bin Mustafa, n.d.) menafsirkannya sebagai suatu tindakan yang jelas-jelas buruk dan melampaui batas.

            Firman Allah /saa'a sabiila[n] dipahami oleh sementara ulama sebagai jalan yang buruk, karena mengantarkan menuju neraka. Ibnu 'Asyur memaknai kata dalam arti perbuatan yang menjadi kebiasaan seseorang. Thabathaba'i memaknainya dalam arti jalan untuk mempertahankan kehidupan. Ulama ini menghubungankan makna tersebut dengan surah Al-'Ankabut, ayat 29 yang menyifati kebiasaan buruk kaum Nabi Luth, yakni melakukan homoseksual sebagai /taqtha'unas sabil (memutus jalan). Jalan yang mereka putus merupakan jalan kelanjutan keturunan, karena kebiasaan buruk tersebut tidak menghasilkan keturunan, dan kelanjutan jenis manusia. Lain dengan perzinaan yang melakukannya dapat memperoleh anak, dan kelanjutan jenis pun dapat terwujud, namun cara dan jalan itu adalah jalan yang sangat buruk (Shihab, 2005).

            Akan lebih terang penggalan ayat yang menjadi alasan dilarangnya perbuatan zina di atas dengan mengutip pembicaraan ulama saat menafsirkan ayat ini.

(Muhammad bin Umar bin Al-Hassan bin Al-Hussein Al-Taimi Al-Razi, n.d.) dalam Mafaatihul Ghaib-nya menulis:

Zina memiliki berbagai macam keburukan yang dapat dibagi menjadi enam poin utama:

  • Kerancuan Nasab dan Hilangnya Garis Keturunan

Zina menyebabkan kekacauan dalam nasab. Seseorang tidak dapat memastikan apakah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita hasil zina adalah anaknya sendiri atau anak orang lain. Akibatnya, tanggung jawab terhadap anak tersebut menjadi terabaikan, yang pada akhirnya mengarah pada lenyapnya garis keturunan, kekacauan sosial, dan keruntuhan dunia.

  • Kekacauan Sosial dan Kekerasan

Dalam zina, tidak ada hak yang sah bagi seorang laki-laki terhadap seorang wanita lebih daripada laki-laki lainnya. Hal ini memicu konflik dan pertikaian, yang seringkali berakhir dengan kekerasan. Banyak kasus pembunuhan terjadi karena perebutan wanita akibat zina.

  • Kehilangan Rasa Hormat dan Kestabilan Emosi

Wanita yang terbiasa berzina akan kehilangan kehormatan di mata masyarakat. Naluri manusia yang sehat akan menganggap perbuatan ini menjijikkan. Akibatnya, rasa cinta, keintiman, dan ketenangan dalam hubungan tidak dapat tercapai. Pernikahan pun kehilangan maknanya sebagai ikatan yang suci.

  • Kehilangan Hak Eksklusif dan Kehormatan Perempuan

Jika zina menjadi lumrah, maka tidak ada laki-laki yang memiliki hak eksklusif terhadap seorang wanita. Semua laki-laki dapat mendekati wanita manapun, yang membuat hubungan manusia tidak berbeda dengan hewan. Wanita kehilangan kehormatan dan posisinya sebagai mitra yang berharga.

  • Rusaknya Fungsi Wanita sebagai Mitra Rumah Tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun