Mohon tunggu...
zuhaili zulfa
zuhaili zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa. Pengajar.

Hobi Menulis, olahraga dan bersepeda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hikmah Larangan dalam QS. Al-Isra', Ayat 32: Pendekatan Spiritual dan Sosial

14 Januari 2025   10:26 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:26 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepasang kekasih (Sumber: https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2023/08/10/untitledjpg-20230810114051.jpg)

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa banyak orang melupakan perintah ini dan beralasan dengan hubungan persahabatan, kekerabatan, atau ketetanggaan untuk membenarkan pergaulan yang tidak sesuai syariat. Mereka lupa bahwa Allah, Sang Pencipta, Maha Mengetahui hakikat kondisi mereka. 

Rasulullah bersabda:

"Pandangan mata adalah anak panah beracun dari setan. Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantikannya dengan iman yang manisnya akan dirasakan dalam hatinya."

Dari sini kita memahami maksud firman Allah SWT: 

        Janganlah kalian dekati zina!

Allah tidak hanya mengatakan "jangan berzina," tetapi melarang segala bentuk pendekatan kepada zina. Hal ini karena setiap perbuatan memiliki pendahuluan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalamnya. Maka, jauhilah segala sesuatu yang mendekati zina, dan abaikan ajakan kepada pergaulan bebas. Sebab, kebatilan, sebesar apa pun pengikutnya, tidak akan pernah menjadi kebenaran.

Uraian untuk penafsiran penggalan ayat ini, penulis tutup dengan menguti penafsiran ayat yang sama oleh (Muhammad bin Ahmed bin Mustafa bin Ahmed, dikenal sebagai Abu Zahra, n.d.) dalam Zahratut Tafaasiir-nya:

Allah SWT tidak berfirman, "Janganlah kamu berzina", tetapi Dia berfirman, "Janganlah kamu mendekati zina." Larangan ini mencakup tidak hanya perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala sesuatu yang dapat mengarah atau dianggap mengarah kepadanya. 

Contohnya termasuk mencium, menyentuh, melihat bagian tubuh wanita yang menggoda, tarian yang membangkitkan naluri seksual, suara wanita yang dibuat-buat hingga menggoda, cara wanita bergerak dengan cara yang memprovokasi, penyebaran foto-foto tidak senonoh, dan hal-hal serupa yang kita saksikan atau dengar setiap hari. Semua itu hukumnya haram karena termasuk mendekati zina atau menjadi perantara yang dapat menuju perbuatan zina. 

Segala sesuatu yang haram, maka segala perantara yang membawa kepadanya juga diharamkan. Prinsip ini dalam fikih dikenal sebagai sadd al-dzari'ah (mencegah celah atau sarana menuju keburukan). Artinya, segala sesuatu yang mengarah pada perbuatan terlarang menjadi terlarang karena ia dapat membawa kepada dosa tersebut. 

             sesungganya ia adalah perbuatan yang keji, dan seburuk-buruknya jalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun