Zina adalah perbuatan hubungan yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Para ulama fikih (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah) memberikan definisi yang beragam tentang istilah ini, dengan fokus pada unsur-unsur yang membedakan perbuatan tersebut. Berikut ringkasannya:
- Hanafiyyah: Zina adalah hubungan di luar nikah yang dilakukan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya dan tidak dalam kondisi yang meragukan (syubhat).
- Malikiyyah: Zina adalah hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh dan sengaja, tanpa adanya syubhat.
- Syafi'iyyah: Zina adalah tindakan yang melibatkan pelanggaran aturan hubungan dengan seseorang yang tidak halal, disertai syahwat dan tanpa syubhat.
- Hanabilah: Zina adalah tindakan yang melibatkan seseorang dengan orang lain tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah atau alasan yang dibenarkan syariat (syubhat). Â Â Â Â Â Â
Para ulama sepakat bahwa zina adalah pelanggaran aturan syariat yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah. Adapun keadaan syubhat merujuk pada situasi di mana seseorang secara keliru meyakini bahwa pasangannya adalah halal baginya, misalnya karena kesalahan identifikasi. Perbedaan di antara ulama lebih terletak pada status pelaku, seperti apakah sudah baligh atau mukallaf. Secara umum, zina melibatkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak sah secara agama.
Laki-laki dan perempuan yang melakukan zina adakalanya memiliki status yang masih perjaka dan perawan atau sudah pernah nikah, maka zina dibagi menjadi dua, yaitu: zina ghair muhshan dan zina muhshan.
Zina ghair muhshan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Tentunya pernikahan yang sah menurut aturan syariat Islam.
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah.
Perbuatan zina memiliki dampak negatif bagi masyarakat secara luas. Sementara itu fitrah manusia menghendaki kebaikan bagi dirinya dan orang sekitarnya. Dengan demikian, Islam memberikan tuntunan hukuman bagi pelaku perbuatan zina ini secara proposional. Hukuman ini dinamakan dengan hadd. Hadd secara bahasa berarti "batas". Bentuk hukuman perbuatan zina dinamakan demikian sebab pelakunya melanggar batas yang telah ditentukan Allah, yaitu larangan mendekati zina (Baca: QS. Al-Isra': 32).
Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina ghairu muhshan adalah dengan mendera masing-masing pelaku 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini didasarkan ada tuntunan Allah yang terdapat dalam surah Al-Nur, ayat 2:
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (QS. Al-Nur: 2)
Dan juga hadits Nabi Saw.(Tafsir Surat An-Nisa' Ayat 15, n.d.):
: . .