Wanita bukan sekadar pemuas nafsu, tetapi juga mitra dalam membangun rumah tangga, menjaga anak-anak, dan mengatur kehidupan domestik. Fungsi ini tidak dapat terlaksana jika wanita menjadi objek banyak pria. Larangan zina adalah cara untuk memastikan stabilitas rumah tangga dan masyarakat.
- Kehinaan dan Rasa Malu yang Menyertainya
Hubungan seksual di luar pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang memalukan. Hal ini terbukti dari fakta bahwa manusia secara naluriah melakukannya di tempat tersembunyi dan enggan membicarakan tindakan tersebut secara terbuka, terutama terkait dengan keluarga mereka. Kehinaan ini membuktikan bahwa perbuatan zina tidak sejalan dengan martabat manusia.
Dari enam poin tersebut, jelas bahwa zina membawa lebih banyak kerugian daripada manfaat. Dalam pernikahan, meskipun ada unsur keintiman yang mirip, hubungan tersebut dibingkai oleh tanggung jawab, kehormatan, dan manfaat yang nyata. Sebaliknya, zina hanya membuka pintu kehinaan dan kerusakan tanpa adanya kemaslahatan. Oleh sebab itu, rasio yang sehat menilai zina sebagai perbuatan buruk.
Kemudian, Allah SWT menggambarkan zina dengan tiga sifat dalam Al-Qur'an:Â
- Perbuatan Keji (Fahisyah)
Zina merupakan perbuatan keji yang mencerminkan rusaknya garis keturunan dan menyebabkan kehancuran dunia.Â
- Dosa Besar (Sayyi'ah)
Zina mengarah pada pertikaian, kekacauan, dan serangan terhadap kehormatan wanita.Â
- Jalan yang Buruk (Sabiil Sayyi')
Perbuatan ini membuat manusia tidak berbeda dengan hewan, karena mengabaikan eksklusivitas hubungan antara pria dan wanita dalam pernikahan.
Ketiga sifat ini menunjukkan bahwa zina adalah perbuatan tercela yang harus dijauhi demi menjaga kehormatan, stabilitas, dan kesejahteraan manusia. Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala sesuatu yang mendekati atau mengarah kepadanya.
(Sayyid Quthb, n.d.) dalam Fi Zhilaal Al-Qur'an menulis:
      Larangan berbuat zina ini berada di antara larangan membunuh anak dan larangan membunuh jiwa tanpa hak. Hal ini ada korelasi dan hubungan yang sama.
      Perzinaan sama dengan pembunuhan, jika dilihat dari berbagai segi. Perzinaan adalah pembunuhan, karena perbuatan ini menumpahkan materi asa kehidupan (sperma) tidak pada tempatnya. Biasanya, sesudah melakukan perbuatan tersebut seseorang akan membersihkan diri dari akibat yang ditumbulkan darinya dengan membunuh janin, baik sebelum tercipta maupun sesudah tercipta, atau sebelum lahir maupun sesudah lahir.