Â
Adapun cara masuk untuk menjadi "Anak Batino" dalam wilayah adat tigo luhah tanah sekudung siulak ada tiga cara.
Â
Untuk warga suku/orang lain membuat rumah baru dan menetap di Siulak, atau orang yang mengontrak rumah ada cara masuk dengan:
Â
- Breh saratuh kbau saiku (Beras Seratus Kerbau Satu Ekor) kelebihannya ini orang yang bersangkutan statusnya tidak ada bedanya dengan Anak Batino lain didalam suku/kalbu orang tersebut. Ia mendapat hak dan kewajiban yang sama, jika ia mau membangun rumah maka Teganai akan memberikan tanah tempat rumah, jika ia mau berladang ataupun bersawah teganai akan memberikannya lahan. Namun untuk sekarang ini jarang diberlakukan dengan Breh saratuh Kbau saiku ini, karena lahan untuk perladangan sudah tidak mencukupi lagi.
- Â
- Breh Duo Puluh Kambek saiku (Beras Dua Puluh Kambing Satu Ekor) ini cara masuk untuk Mencari/Menumpang Depati Ninik Mamak Anak Jantan Teganai Rumah. Orang yang bersangkutan akan dititipkan pada salah satu Teganai dari kalbu yang ada di desa tersebut dan mendapat hak serta kewajiban yang sama. Namun ia tidak berhak menuntut untuk mewarisi harta pusaka dari suku/kalbu yang bersangkutan.
- Â
- Breh Sapinggan Ayam Saiku (Beras Sepiring Ayam Satu Ekor) ini cara masuk untuk orang dagang/menumpang/mengontrak sementara untuk berdagang/berbisnis. Ia juga mempunyai hak dan kewajiban, hak nya ialah ia bisa mengadu keluh kesah kepada Teganai di desa tersebut, dan mendapat hak jika ada pembagian di desa tersebut.
- Â
- DASAR-DASAR HUKUM ADAT[8]
Â
Manolah urang Besar Empat Balai,Â
Â
Paratamo Tuan Gedang di Batipuh
Â
Kadua Datuk Mandaro di Sungai Tarap
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!