Untuk menertibkan administrasi dan tatalaksana didalam rumah tangga maka akan disusun manajemen kepemimpinan sebagai berikut:
Â
- Lembago Dapur
- Â
- Yaitu keluarga yang masih serumpun dari garis keturunan ibu. Kalau terjadi perselisihan diantara mereka, maka akan diselesaikan secara Lembaga Dapur dengan petugas penyelesaiannya ialah : satu orang Depati, satu orang ninik mamak, dan satu orang anak jantan. Adapun "meh angus" nya ialah Rp. 15,- (lima belas rupiah) atau dikenal dengan sebutan "meh sepetai". Yang diletakkan kedalam cerana atau pinggan dengan beras dan sirih sebuku.
- Â
- Dalam menghadapi sidang adat kekeluargaan ini dikenal dengan istilah, "Mandang nga tinggi mak nyo rendah, mandang nga gedang maknyo kecik, mandang nga kecik maknyo abih. artinya : suatu masalah yang tinggi agar menjadi rendah, jika masalah itu besar bagaimana usaha untuk direndahkan, dan jika suatu masalah itu kecil bagaimana agar masalah itu dihilangkan dengan cara bermaaf-maafan.[5]
- Â
- Â
- Lembago Kurung
- Â
- Lembago Kurung yaitu suku-suku yang tinggal didalam suatu desa. Misalnya, Desa Siulak Gedang, ada 3 Luhah yaitu :
- Â
- Luhah Temenggung;
- Â
- Luhah Jagung;
- Â
- Luhah Sirajo.
Â
Jika salah satu anak buah anak kemenakan dari satu suku berselisih paham dengan suku lainnya didalam desa tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara Lembago Kurung, yaitu Ninik Mamak dan Anak Jantan dari satu suku tersebut akan diselesaikan dalam "Pusako" atau hukum pusaka dengan Ninik Mamak dan Anak Jantan dari suku lainnya lawannya berselisih. Dalam istilah adat dikenal dengan sebutan :
Â
"Bagimano kajinyo? Kalunyo luko kito pampeh, kalunyo mati kito bangun. Lembam balu tepung bada, Bagaimano panyudahannyo? Atehnyo mbuh samo mbuh, atehnyo suko samo suko. Apo banamo kampungnyo? Namo kampung diulu ayie, keruh ayie cingok ka ulu, nyintung ayie cingok ka muaro. Putuh tali surut katambang, putuh iak surut ka muaro. Apo banamo meh angusnyo? Meh sekundi meh angusnyo"[6].
Â
Maksudnya, jika terjadi perselisihan bagaimana cara menyelesaikannya? Jika salah satu terluka di pampas, lembam di obati atau di urut, atas dasar suka sama suka, mau sama mau, dilihat pokok asal-usul permasalahannya, baru dihukum menurut pusaka yang telah ditetapkan. Adapun "Meh angusnyo yaitu Meh Sakundi" yaitu Rp. 20,- (dua puluh rupiah) atau dikelan dengan sebut dengan duduk Ninik Mamak.
Â
- Lembago Nagari
- Â
- Yaitu jika salah satu anak dari desa lain berkelahi dengan salah desa lainnya dalam suatu wilayah adat, maka akan diselesaikan dengan cara Lembago nagari, yaitu yang dikenal dengan istilah duduk depati. Â Sebab dalam wilayah adat tersebut di pegang oleh Purbokalo bungkan yang empat, tigo luhah isi nagari. Bagaimana menyelesaikannya? Kita bawa dalam musyawarah "Batang Pusako". Dengan istilah Tabalik lapeh, tasungkut Keno, iyo bayie idak basudah". Disini kedua belah pihak akan berunding dengan sebaik mungkin, meh angusnyo disebut dengan Meh Samaeh Tajam Bakatimban.Â
- Â
- Lembago Alam
- Â
- Lembago alam ini terjadi ketika perkelahian besar terjadi, bungkan batumbuk samo bungkan, mandapo batumbuk samo mandapo, atau istilahnya Suku Siulak berkelahi dengan Suku semurup, dan lain sebagainya. Penyelesaiannya dilaksanakan secara "Baundang" jika  masalah ini tidak dapat diselesaikan baru diserahkan kepada pihak Berwajib.
- Â
- TUGAS DAN FUNGSI POKOK INDIVIDU
- Â
- Anak Jantan
- Â
- Sko Depati
- Â
- Depati ialah kepala suku dalam suatu Kalbu, ia merupakan Sko tertinggi dalam sukunya yang diangkat oleh anak batino. Tidak semua anak jantan bisa menjadi Depati. Depati dikenal dengan istilah "Kato Malimpah", Menggan putuh makan habis. Jika Depati sudah bicara A tidak boleh menjadi B.
- Â
- Sko Ninik Mamak
- Â
- Ninik Mamak ialah Sko dibawah Depati, ia dikenal dengan orang arif bijaksana, menunjukkan, mengayomi anak buah anak kemenakannya didalam sukunya. Ninik Mamak orang yang mengetahui hal ihwal permasalahan dalam sukunya. Malepeh Pagi manguhung Petang, katanya dikenal dengan kata menyusun.
- Â
- Hulubalang
- Â
- Hulubalang adalah sebutan untuk semua anak laki-laki didalam suatu suku yang disebut kalbu. Hulubalang merupakan orang yang berjiwa panas, mudah marah, ia yang menjaga kedaulatan sukunya. Dalam istilah adat dikenal dengan sebutan Hulubalang Tabin Nagari. Ia senantiasa mendengar perintah dan kata-kata Depati Ninik Mamak didalam sukunya.
- Â
- Anak Batino
- Â
- Anak Batino Tuo
- Â
- Anak Batino Tuo ialah seorang Kepala Suku Perempuan dalam suatu suku/kalbu, ia memakai jabatan Salih Anak Batino Tuo yang merupakan koordinator bagi anak batino lainnya didalam mengurus  anak bajantan dan sukunya. Ia juga yang menaikkan Sko kepada Hulubalang yang ditetapkan sebagai pemangku Sko.
- Â
- Anak Batino Dalam
- Â
- Anak Batino Dalam ialah anak batino yang menjaga Umah Gedang, dalam bahasa sederhannya ialah anak batino yang mengurus urusan rumah tangga dengan istilah adat "Bakembang lapik bakembang tika, bapiyuk gedang batungku jarang, nantik mendah tibo pagi nepeh mendah lahi petang" artinya "Menyiapkan ruangan untuk acara adat didalam sukunya, menyiapkan makanan ataupun minuman dalam acara adat, menanti tamu dan melepas kepergian tamu.
- Â
- Anak Batino Sesuku
- Â
- Selain Anak Batino Tuo Dan Anak Batino Dalam, seluruhnya menjadi anak batino umum yang dilindungi oleh Pemangku Sko dalam istilah adat dikenal dengan "Umah Batiang Batiganai".
- Â
- CARA DUDUK ADAT
- Â
- Manggin Teganai Untuk Baralek
- Â
- Anak Batino menyirih Teganai dengan membungkus sehelai sirih dan sebuah pinang kedalam daun pisang kecil. Dan ketika mengantarkan sirih tersebut kerumah teganai, anak batino berpakaian sopan seperti memakai jilbab dan baju yang menutup aurat.
- Â
- Menyiapkan makanan ringan seperti gorengan, ketan dan air kopi.
- Â
- Menyiapkan sirih sebuku, yaitu beras sekitar dua canting yang dimasukkan kedalam cerana/piring, kemudian diletakkan sirih satu ikat, gambir satu ikat, pinang satu ikat, kapur ditambah rokok dua bungkus sebagai pengganti rokok enau dan tembakau.
- Â
- Suami dari anak batino (uhang simendo) menyampaikan hajat dan maksudnya kepada salah satu Teganai/Ninik Mamak.
- Â
- Duduk Adat Berunding
- Â
- Duduk teganai didalam sirih sebuku dimasukkan Meh Sepetai nya Rp. 15,-
- Â
- Duduk Ninik Mamak didalam sirih sebuku dimasukkan Meh Sekundi  Rp. 20,-
- Â
- Duduk Depati (duduk tigo luhah) didalam sirih sebuku diletakkan Meh Saameh Rp. 40,-
- Â
- Meh limo kupang, meh agamo bayarannyo limo rupiah.
- Â
- Meh pause duo rupiah
- Â
- Digigit Anjing, Tijak Ranjau, Ditumbu Jawi, adopun bayarannyo masing-masingÂ
- Â
- empat kayu kain. Nilai satu kayu kain ialah 250,-
- Â
- Perselisihan
- Â
- Rangkang Susun Silang BapatutÂ
- Â
- Perselisihan masih dalam satu suku/kalbu baik antara anak jantan dengan anak batino, maupun anak batino sesama anak batino ataupun anak jantan sesama anak jantan, caranya ialah mengundang dengan sirih para teganai dan anak jantan dalam kalbu/sukunya, lalu diletakkan Sirih tiga buku, hal ini juga berlaku tatkala salah seorang mau membangun rumah di tanah warisan kalbu/sukunya maka dilakukan Rangkang Susun Silang Bapatut. Caranya ialah :
- Â
- Menyirih Depati Ninik Mamak dan Anak Jantan dalam kalbu/suku nya;
- Â
- Menyiapkan makanan ringan atau palalu kawoÂ
- Â
- Menyiapkan Sirih Tiga Buku :
- Â
- Cerana/Piring pertama berisi dua canting beras ditambah sirih sebuku, Keris sebilah dan Meh Saameh atau uang Rp. 40.000,- yang disebut Breh Saratuh Kbau Saiku, Milik Depati;
- Â
- Cerana/Piring kedua berisi dua canting beras ditambah sirih sebuku dan sebuah Gelang Perak beserta Meh Sekundi atau uang Rp. 20.000,- Â yang disebut Breh Duo Puluh Kambek Saiku milik Ninik Mamak;
- Â
- Cerana/Piring ketiga berisi dua canting beras ditambah sirih sebuku dan sebuah Tasbih beserta Meh Sepetai atau uang Rp. 15.000,- Â yang disebut Breh Sapinggan ayam saiku milik Anak Jantan/Hulubalang;
- Â
- Lalu salah satu Ninik Mamak menyampaikan hajat kepada Depati dan Ninik Mamak yang hadir untuk "Mematutkan" atau menyatukan orang yang berselisih paham tadi;
- Â
- Lalu diadakan acara syukuran/ mendo'a agar jauh dari segala bala dan marabahaya untuk kedepannya.
- Â
- "MEH ANGUH" DALAM TINGKATAN DUDUK ADAT DI TIGO LUHAH TANAH SEKUDUNG SIULAK-KERINCI[7]
Â
Dalam suatu keluarga di Kerinci, memiliki Teganai yaitu kepala suku/kalbu, dan Anak Jantan untuk mengurus permasalahan yang terjadi didalam keluarga maupun suku/kalbu nya.