Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Penguatan Lembaga Adat Kerinci

14 Juni 2024   15:30 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:35 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Dalam hal permasalahan, perselisihan dan persengketaan (rangkang dan silang) dalam suatu keluarga, suatu kelompok, maupun suatu kampung di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, maka akan diadakan duduk bermusyawarah dengan beberapa tingkatan adat sesuai dengan situasi dan kondisi masalah yang dihadapi.

 

Pada umumnya adat istiadat di Kerinci ini semuanya sama, namun pemakaiannya yang berlainan, sebagaimana dalam seloka adat disebutkan Adat lata pakai salepeh, pemakaian itu ado barlainan.

 

Jika perselisihan terjadi dalam suatu keluarga yang masih satu rumpun/kalbu (suku/klan), maka hukum adat disini dimulai dari "Namago Lapu" (lembaga dapur) yang terdiri dari Depati seorang, Ninik Mamak seorang, dan Anak Jantan seorang, dalam seloka adat disebutkan Pintu suah samo disuhu (satu pintu sama di tempuh).

 

Dalam perselisihan inilah pungsi Ninik Mamak sangat dibutuhkan yaitu untuk menjernihkan air yang keruh, mengusai benang yang kusut (Rangkang susun silang patut).

 

Sementara itu, jika perselisihan yang terjadi dengan orang lain maka akan berlaku duduk dalam perundingan Namago Kurung, Namago Negeri, ataupun Namago Alam (Untuk penjelasan tentang Namago ini akan diuraikan pada Bab khusus kajian Dasar-Dasar Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun