Â
Dalam hal permasalahan, perselisihan dan persengketaan (rangkang dan silang) dalam suatu keluarga, suatu kelompok, maupun suatu kampung di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, maka akan diadakan duduk bermusyawarah dengan beberapa tingkatan adat sesuai dengan situasi dan kondisi masalah yang dihadapi.
Â
Pada umumnya adat istiadat di Kerinci ini semuanya sama, namun pemakaiannya yang berlainan, sebagaimana dalam seloka adat disebutkan Adat lata pakai salepeh, pemakaian itu ado barlainan.
Â
Jika perselisihan terjadi dalam suatu keluarga yang masih satu rumpun/kalbu (suku/klan), maka hukum adat disini dimulai dari "Namago Lapu" (lembaga dapur) yang terdiri dari Depati seorang, Ninik Mamak seorang, dan Anak Jantan seorang, dalam seloka adat disebutkan Pintu suah samo disuhu (satu pintu sama di tempuh).
Â
Dalam perselisihan inilah pungsi Ninik Mamak sangat dibutuhkan yaitu untuk menjernihkan air yang keruh, mengusai benang yang kusut (Rangkang susun silang patut).
Â
Sementara itu, jika perselisihan yang terjadi dengan orang lain maka akan berlaku duduk dalam perundingan Namago Kurung, Namago Negeri, ataupun Namago Alam (Untuk penjelasan tentang Namago ini akan diuraikan pada Bab khusus kajian Dasar-Dasar Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak).
Â