Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Lembaga hukum

Materi 4

Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran hukum positivisme, adalah aliran hukum positif terdapat dalam filsafat hukum, dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.

Aliran ini mengagungkan hukum tertulis, karena tidak ada norma hukum diluar hukum positif ,apapun persoalan dalam masyarakat wajib diatur hukum tertulis.

Prinsip Positivisme Yuridis

Hukum sama dengan Undang-Undang

Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral

Kelebihan paham positivisme hukum

Adanya tatanan Masyarakat yang teratur

Adanya kepastian hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun