Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi 1

Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok, termasuk interaksi sosial dan struktur masyarakat.

Hukum: Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Karakteristik Hukum: Mengatur tindakan manusia yang dapat dipaksakan dan bertujuan untuk keadilan.

Sosiologi Hukum: Cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.

Sosiologi Hukum Islam: Mempelajari hubungan antara hukum Islam dan perubahan masyarakat Muslim. Hukum Islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat.

Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

1. Objek Material: Kehidupan sosial dan proses hubungan antar manusia.

2. Objek Formal: Hubungan antarmanusia dan proses sosial dalam masyarakat.

Ruang Lingkup: Meliputi pola perilaku hukum, interaksi sosial, dan hubungan perubahan hukum dengan perubahan sosial.

Materi 2

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini juga mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).

Teori Perubahan Sosial

1. Teori Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.

2. Teori mile Durkheim: Menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial.

3. Teori Arnold M. Rose: Mengaitkan perubahan hukum dengan faktor-faktor seperti: Penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.

Unsur Konsep Perubahan Sosial

Perubahan Struktur Sosial: Perubahan dalam sistem sosial yang berlaku.

Perubahan Pola Interaksi Sosial: Perubahan dalam cara individu berinteraksi.

Perubahan Sistem Nilai dan Norma: Perubahan dalam nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.

Materi 3

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Empiris , diperoleh dari lapangan kondisi senyatanya masyakarat + hukum, Dimana hukum efektif ditengah masyarakat.

Objek kajian hukum;

Efektifitas hukum

Kepatuhan terhadap hukum

Peran Lembaga hukum dalam penegakan hukum

Normatif, menelaah kaidah-kaidah/ norma-norma dan aturan yang berhubungan dengan cara studi kepustakaan yitu dengan membaca, mengutip, menyalin, menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan.

Objek kajian penelitian:

Norma dasar

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Lembaga hukum

Materi 4

Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran hukum positivisme, adalah aliran hukum positif terdapat dalam filsafat hukum, dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.

Aliran ini mengagungkan hukum tertulis, karena tidak ada norma hukum diluar hukum positif ,apapun persoalan dalam masyarakat wajib diatur hukum tertulis.

Prinsip Positivisme Yuridis

Hukum sama dengan Undang-Undang

Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral

Kelebihan paham positivisme hukum

Adanya tatanan Masyarakat yang teratur

Adanya kepastian hukum

Terjaminnya keadilan secara hukum

Kekurangan paham positivisme hukum

Sulit tercapainya keadilan sosial

Sistem positivisme yang tertutup

Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara

Materi 5

Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological Jurisprudence

Aliran dalam filsafat hukum

Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat

Secara tegas memisahkan hukum positif dan hukum yang hidup

Sociological Jurisprudence adalah pandangan yang menekankan keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam suatu Masyarakat. Pendekatan ini muncul dari dialektika antara aliran positivisme hukum yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa dan mahzab Sejarah.

 Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peranan penting dalam memahami hukum

Materi 6

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law:

Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat, bukan diciptakan tetapi ditemukan (the living law).

Dalam konteks negara modern, the living law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif.

Di Indonesia, the living law diakui dalam batas tertentu, meliputi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.

B. Karakteristik The Living Law:

Tidak tertulis, responsif, berasal dari adat dan norma agama, sanksi tidak wajib ada, dan bertujuan untuk keadilan.

C. Mazhab Utilitarianism:

Tokoh-tokoh utama: Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jhering.

Fokus pada konsekuensi sosial hukum dan utilitas sebagai tujuan utama hukum, yakni kebahagiaan dan pengurangan penderitaan.

Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat- the greates happiness for the greatest number

Materi 7

Teori sosiologi

Ibnu Khaldun mengembangkan teori mengenai tiga tingkatan masyarakat:

Masyarakat Primitif: Hidup berpindah dan belum mengenal peradaban.

Masyarakat Pedesaan: Menetap dan bergantung pada pertanian dan peternakan.

Masyarakat Kota: Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan industri.

Siklus Sejarah

Ia mengemukakan bahwa masyarakat melalui empat fase siklus sejarah:

Kebangkitan: Pertumbuhan dalam berbagai bidang.

Kegemilangan: Puncak kejayaan masyarakat.

Kemerosotan: Krisis dalam ekonomi, politik, dan sosial.

Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.

Teori dan Gagasan: Durkheim berfokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern. Ia memperkenalkan konsep "fakta sosial", yang menggambarkan fenomena sosial yang ada secara independen dari individu. Pendekatannya dikenal sebagai fungsionalisme, yang menjelaskan bagian-bagian masyarakat berdasarkan fungsi mereka.

Materi 8

Max Weber dan

Herbert Lionel Adolphus Hart

PemikiranMax Weber: Weber berargumen bahwa agama mempengaruhi perkembangan sosial dan ekonomi. Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah, yang menjadi fondasi dalam studi ilmu politik modern.

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart: Hart mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa. Ia memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep peraturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi, untuk menjelaskan struktur hukum.

Materi 9

Effectiveness of Law

Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan, berfungsi tidak hanya sebagai kontrol sosial tetapi juga sebagai alat perubahan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum meliputi kaidah hukum yang adil, integritas penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang memadai. Upaya peningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui pendidikan, penataan hukum, dan mendorong harapan masyarakat terhadap hukum. Dengan memperhatikan semua faktor ini, efektivitas hukum dapat ditingkatkan.

Materi 10

Law and Social Control

Hukum dan Pengendalian Sosial

 Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial, yaitu sebagai pengawas bagi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.

Sifat Pengendalian Sosial: Terdapat dua sifat, yaitu preventif (pencegahan gangguan) dan represif (mengembalikan keserasian). Pengendalian sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan.

Tujuan Hukum: Mewujudkan kedamaian, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum.

Materi 11

Legal Pluralisme

Pluralisme Hukum: Istilah ini merujuk pada keragaman hukum yang ada dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum berarti adanya lebih dari satu aturan hukum yang berlaku dalam lingkungan sosial tertentu, berbeda dengan sentralisme hukum yang menganggap hukum negara sebagai satu-satunya sumber hukum.

Kritik Terhadap Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum menghadapi kritik, seperti kurangnya ketegasan dalam mendefinisikan istilah hukum dan pengabaian terhadap faktor sosio-ekonomi yang mempengaruhi sentralisme dan pluralisme hukum. Selain itu, aspek keadilan sering kali tidak diperhatikan dalam pluralisme hukum.

Perkembangan Legal Pluralisme

Pluralisme hukum berkembang melalui advokasi masyarakat adat untuk melindungi hak-hak mereka, seperti pengakuan atas tanah adat. Contohnya adalah pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945.

Materi 12

HUKUM PROGRESIF

Pengertian Hukum Progresif

Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini bertujuan untuk menghasilkan terobosan hukum yang berorientasi pada keadilan.

Karakteristik Hukum Progresif

Praktik Hukum: Mengkaji praktik hukum dan perilaku individu dalam konteks hukum.

Empiris: Tidak hanya membahas teks hukum, tetapi juga memberikan penjelasan berdasarkan realitas sosial.

Fleksibilitas: Hukum progresif tidak terikat pada peraturan yang baku dan menekankan pentingnya perilaku manusia dalam proses hukum.

Gagasan dan Tujuan

Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, hukum progresif lahir dari keprihatinan terhadap ketidakpuasan publik terhadap sistem hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dalam penegakan hukum dan mengatasi ketidakadilan.

1. Apa yang Saya Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Saya berharap mata kuliah Sosiologi Hukum bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berhubungan dengan masyarakat. Saya ingin belajar bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat kita.

2. Pelajaran yang Saya Dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum

Hubungan Dinamis: Saya menyadari bahwa hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Ketika ada perubahan sosial, hukum pun bisa berubah, dan sebaliknya.

Peran Hukum dalam Masyarakat: Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku masyarakat, menciptakan keadilan, dan menyelesaikan konflik.

3. Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum

Kurangnya Contoh Nyata: Banyak materi yang diajarkan terasa abstrak dan kurang disertai dengan contoh nyata dari kehidupan sehari-hari.

Metodologi Pengajaran: Metode pengajaran yang lebih interaktif dan partisipatif akan sangat membantu meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mahasiswa.

4. Masukan dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum

Studi Kasus: Akan lebih baik jika ada lebih banyak penggunaan studi kasus dari berbagai konteks sosial untuk memperkaya diskusi.

5. Proyeksi Saya ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap bisa menerapkan pengetahuan ini dalam praktik hukum dan memahami bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial. Saya juga ingin berkontribusi dalam penelitian atau kebijakan yang menghubungkan hukum dengan isu-isu sosial, serta aktif dalam advokasi untuk perubahan sosial yang positif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun