Materi 1
Pengertian Sosiologi Hukum
Pengertian Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok, termasuk interaksi sosial dan struktur masyarakat.
Hukum: Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Karakteristik Hukum: Mengatur tindakan manusia yang dapat dipaksakan dan bertujuan untuk keadilan.
Sosiologi Hukum: Cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum Islam: Mempelajari hubungan antara hukum Islam dan perubahan masyarakat Muslim. Hukum Islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat.
Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
1. Objek Material: Kehidupan sosial dan proses hubungan antar manusia.
2. Objek Formal: Hubungan antarmanusia dan proses sosial dalam masyarakat.
Ruang Lingkup: Meliputi pola perilaku hukum, interaksi sosial, dan hubungan perubahan hukum dengan perubahan sosial.
Materi 2
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini juga mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).
Teori Perubahan Sosial
1. Teori Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.
2. Teori mile Durkheim: Menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial.
3. Teori Arnold M. Rose: Mengaitkan perubahan hukum dengan faktor-faktor seperti: Penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.
Unsur Konsep Perubahan Sosial
Perubahan Struktur Sosial: Perubahan dalam sistem sosial yang berlaku.
Perubahan Pola Interaksi Sosial: Perubahan dalam cara individu berinteraksi.
Perubahan Sistem Nilai dan Norma: Perubahan dalam nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.
Materi 3
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Empiris , diperoleh dari lapangan kondisi senyatanya masyakarat + hukum, Dimana hukum efektif ditengah masyarakat.
Objek kajian hukum;
Efektifitas hukum
Kepatuhan terhadap hukum
Peran Lembaga hukum dalam penegakan hukum
Normatif, menelaah kaidah-kaidah/ norma-norma dan aturan yang berhubungan dengan cara studi kepustakaan yitu dengan membaca, mengutip, menyalin, menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan.
Objek kajian penelitian:
Norma dasar
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Lembaga hukum
Materi 4
Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Aliran hukum positivisme, adalah aliran hukum positif terdapat dalam filsafat hukum, dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
Aliran ini mengagungkan hukum tertulis, karena tidak ada norma hukum diluar hukum positif ,apapun persoalan dalam masyarakat wajib diatur hukum tertulis.
Prinsip Positivisme Yuridis
Hukum sama dengan Undang-Undang
Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral
Kelebihan paham positivisme hukum
Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
Adanya kepastian hukum
Terjaminnya keadilan secara hukum
Kekurangan paham positivisme hukum
Sulit tercapainya keadilan sosial
Sistem positivisme yang tertutup
Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara
Materi 5
Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence
Aliran dalam filsafat hukum
Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat
Secara tegas memisahkan hukum positif dan hukum yang hidup
Sociological Jurisprudence adalah pandangan yang menekankan keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam suatu Masyarakat. Pendekatan ini muncul dari dialektika antara aliran positivisme hukum yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa dan mahzab Sejarah.
 Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peranan penting dalam memahami hukum
Materi 6
Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law:
Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat, bukan diciptakan tetapi ditemukan (the living law).
Dalam konteks negara modern, the living law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif.
Di Indonesia, the living law diakui dalam batas tertentu, meliputi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.
B. Karakteristik The Living Law:
Tidak tertulis, responsif, berasal dari adat dan norma agama, sanksi tidak wajib ada, dan bertujuan untuk keadilan.
C. Mazhab Utilitarianism:
Tokoh-tokoh utama: Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jhering.
Fokus pada konsekuensi sosial hukum dan utilitas sebagai tujuan utama hukum, yakni kebahagiaan dan pengurangan penderitaan.
Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat- the greates happiness for the greatest number
Materi 7
Teori sosiologi
Ibnu Khaldun mengembangkan teori mengenai tiga tingkatan masyarakat:
Masyarakat Primitif: Hidup berpindah dan belum mengenal peradaban.
Masyarakat Pedesaan: Menetap dan bergantung pada pertanian dan peternakan.
Masyarakat Kota: Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan industri.
Siklus Sejarah
Ia mengemukakan bahwa masyarakat melalui empat fase siklus sejarah:
Kebangkitan: Pertumbuhan dalam berbagai bidang.
Kegemilangan: Puncak kejayaan masyarakat.
Kemerosotan: Krisis dalam ekonomi, politik, dan sosial.
Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.
Teori dan Gagasan: Durkheim berfokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern. Ia memperkenalkan konsep "fakta sosial", yang menggambarkan fenomena sosial yang ada secara independen dari individu. Pendekatannya dikenal sebagai fungsionalisme, yang menjelaskan bagian-bagian masyarakat berdasarkan fungsi mereka.
Materi 8
Max Weber dan
Herbert Lionel Adolphus Hart
PemikiranMax Weber: Weber berargumen bahwa agama mempengaruhi perkembangan sosial dan ekonomi. Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah, yang menjadi fondasi dalam studi ilmu politik modern.
Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart: Hart mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa. Ia memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep peraturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi, untuk menjelaskan struktur hukum.
Materi 9
Effectiveness of Law
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan, berfungsi tidak hanya sebagai kontrol sosial tetapi juga sebagai alat perubahan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum meliputi kaidah hukum yang adil, integritas penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang memadai. Upaya peningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui pendidikan, penataan hukum, dan mendorong harapan masyarakat terhadap hukum. Dengan memperhatikan semua faktor ini, efektivitas hukum dapat ditingkatkan.
Materi 10
Law and Social Control
Hukum dan Pengendalian Sosial
 Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial, yaitu sebagai pengawas bagi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
Sifat Pengendalian Sosial: Terdapat dua sifat, yaitu preventif (pencegahan gangguan) dan represif (mengembalikan keserasian). Pengendalian sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan.
Tujuan Hukum: Mewujudkan kedamaian, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum.
Materi 11
Legal Pluralisme
Pluralisme Hukum: Istilah ini merujuk pada keragaman hukum yang ada dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum berarti adanya lebih dari satu aturan hukum yang berlaku dalam lingkungan sosial tertentu, berbeda dengan sentralisme hukum yang menganggap hukum negara sebagai satu-satunya sumber hukum.
Kritik Terhadap Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum menghadapi kritik, seperti kurangnya ketegasan dalam mendefinisikan istilah hukum dan pengabaian terhadap faktor sosio-ekonomi yang mempengaruhi sentralisme dan pluralisme hukum. Selain itu, aspek keadilan sering kali tidak diperhatikan dalam pluralisme hukum.
Perkembangan Legal Pluralisme
Pluralisme hukum berkembang melalui advokasi masyarakat adat untuk melindungi hak-hak mereka, seperti pengakuan atas tanah adat. Contohnya adalah pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945.
Materi 12
HUKUM PROGRESIF
Pengertian Hukum Progresif
Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini bertujuan untuk menghasilkan terobosan hukum yang berorientasi pada keadilan.
Karakteristik Hukum Progresif
Praktik Hukum: Mengkaji praktik hukum dan perilaku individu dalam konteks hukum.
Empiris: Tidak hanya membahas teks hukum, tetapi juga memberikan penjelasan berdasarkan realitas sosial.
Fleksibilitas: Hukum progresif tidak terikat pada peraturan yang baku dan menekankan pentingnya perilaku manusia dalam proses hukum.
Gagasan dan Tujuan
Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, hukum progresif lahir dari keprihatinan terhadap ketidakpuasan publik terhadap sistem hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dalam penegakan hukum dan mengatasi ketidakadilan.
1. Apa yang Saya Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Saya berharap mata kuliah Sosiologi Hukum bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berhubungan dengan masyarakat. Saya ingin belajar bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat kita.
2. Pelajaran yang Saya Dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Hubungan Dinamis: Saya menyadari bahwa hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Ketika ada perubahan sosial, hukum pun bisa berubah, dan sebaliknya.
Peran Hukum dalam Masyarakat: Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku masyarakat, menciptakan keadilan, dan menyelesaikan konflik.
3. Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Kurangnya Contoh Nyata: Banyak materi yang diajarkan terasa abstrak dan kurang disertai dengan contoh nyata dari kehidupan sehari-hari.
Metodologi Pengajaran: Metode pengajaran yang lebih interaktif dan partisipatif akan sangat membantu meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mahasiswa.
4. Masukan dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Studi Kasus: Akan lebih baik jika ada lebih banyak penggunaan studi kasus dari berbagai konteks sosial untuk memperkaya diskusi.
5. Proyeksi Saya ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap bisa menerapkan pengetahuan ini dalam praktik hukum dan memahami bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial. Saya juga ingin berkontribusi dalam penelitian atau kebijakan yang menghubungkan hukum dengan isu-isu sosial, serta aktif dalam advokasi untuk perubahan sosial yang positif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI