Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tokoh-tokoh utama: Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jhering.

Fokus pada konsekuensi sosial hukum dan utilitas sebagai tujuan utama hukum, yakni kebahagiaan dan pengurangan penderitaan.

Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat- the greates happiness for the greatest number

Materi 7

Teori sosiologi

Ibnu Khaldun mengembangkan teori mengenai tiga tingkatan masyarakat:

Masyarakat Primitif: Hidup berpindah dan belum mengenal peradaban.

Masyarakat Pedesaan: Menetap dan bergantung pada pertanian dan peternakan.

Masyarakat Kota: Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan industri.

Siklus Sejarah

Ia mengemukakan bahwa masyarakat melalui empat fase siklus sejarah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun