Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi 2

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini juga mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).

Teori Perubahan Sosial

1. Teori Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.

2. Teori mile Durkheim: Menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial.

3. Teori Arnold M. Rose: Mengaitkan perubahan hukum dengan faktor-faktor seperti: Penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.

Unsur Konsep Perubahan Sosial

Perubahan Struktur Sosial: Perubahan dalam sistem sosial yang berlaku.

Perubahan Pola Interaksi Sosial: Perubahan dalam cara individu berinteraksi.

Perubahan Sistem Nilai dan Norma: Perubahan dalam nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun