Materi 2
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini juga mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).
Teori Perubahan Sosial
1. Teori Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.
2. Teori mile Durkheim: Menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial.
3. Teori Arnold M. Rose: Mengaitkan perubahan hukum dengan faktor-faktor seperti: Penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.
Unsur Konsep Perubahan Sosial
Perubahan Struktur Sosial: Perubahan dalam sistem sosial yang berlaku.
Perubahan Pola Interaksi Sosial: Perubahan dalam cara individu berinteraksi.
Perubahan Sistem Nilai dan Norma: Perubahan dalam nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.