Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sociological Jurisprudence adalah pandangan yang menekankan keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam suatu Masyarakat. Pendekatan ini muncul dari dialektika antara aliran positivisme hukum yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa dan mahzab Sejarah.

 Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peranan penting dalam memahami hukum

Materi 6

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law:

Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat, bukan diciptakan tetapi ditemukan (the living law).

Dalam konteks negara modern, the living law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif.

Di Indonesia, the living law diakui dalam batas tertentu, meliputi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.

B. Karakteristik The Living Law:

Tidak tertulis, responsif, berasal dari adat dan norma agama, sanksi tidak wajib ada, dan bertujuan untuk keadilan.

C. Mazhab Utilitarianism:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun