Sociological Jurisprudence adalah pandangan yang menekankan keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam suatu Masyarakat. Pendekatan ini muncul dari dialektika antara aliran positivisme hukum yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa dan mahzab Sejarah.
 Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peranan penting dalam memahami hukum
Materi 6
Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living Law:
Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat, bukan diciptakan tetapi ditemukan (the living law).
Dalam konteks negara modern, the living law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif.
Di Indonesia, the living law diakui dalam batas tertentu, meliputi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.
B. Karakteristik The Living Law:
Tidak tertulis, responsif, berasal dari adat dan norma agama, sanksi tidak wajib ada, dan bertujuan untuk keadilan.
C. Mazhab Utilitarianism: