Peraturan Lembaga hukum
Materi 4
Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Aliran hukum positivisme, adalah aliran hukum positif terdapat dalam filsafat hukum, dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
Aliran ini mengagungkan hukum tertulis, karena tidak ada norma hukum diluar hukum positif ,apapun persoalan dalam masyarakat wajib diatur hukum tertulis.
Prinsip Positivisme Yuridis
Hukum sama dengan Undang-Undang
Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral
Kelebihan paham positivisme hukum
Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
Adanya kepastian hukum
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!